Payakumbuh - Sebanyak 83 khatib/mubaligh yang merupakan perwakilan dari 83 mesjid yang ada di Kota Payakumbuh, Selasa (28/11) pagi mengikuti pelatihan dan sosialisasi bahan khutbah tentang bahaya rokok di aula serbaguna Kankemenag kota Payakumbuh.
Kepala Kankemenag Asra Faber diwakili Kasubag TU Mustafa, mengucapkan terima kasih kepada narasumber dan peserta yang telah sudi menghadiri kegiatan ini.
Inovasi dan motivasi untuk berubah yang digagas Kepala Kankemenag kota Payakumbuh untuk menyajikan khutbah Jum'at yang berjudul bahaya rokok dipandang dalam 6 aspek. Dan konsep khutbah ini akan dibawakan khatib secara serentak pada tanggal 1 Desember 2017 mendatang atau 12 Rabiul Awal 1439 H di 83 mesjid.
“Setidaknya 1 kali khutbah dalam 1 bulan dengan tema ini diharapkan dapat membawa kita akan perubahan positif bagi perokok ke depannya. Bagaimana warga menyadari, bahwa rokok itu lebih besar mudharatnya dibandingkan manfaatnya," imbuh Mustafa.
Sementara itu Kepala BNNK Payakumbuh, Firdaus. ZN yang juga sebagai narasumber pada kegiatan ini, materi serincinya terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN ), secara tidak kita sadari, rokok merupakan gerbang utama seorang perokok terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Karena salah satu wadah pemakai narkoba adalah dihisap. Wadah lain yang sering dipakai adalah disuntikan dan diminum/makan. Kita harus mengetahui gejala dan akibat yang lahir dari berbagai jenis narkoba, baik yang didapat di alam atau sengaja diproduksi manusia. Dengan bermagai macam corak, produsen narkoba melahirkan inovasi bentuk dan cara meloloskan narkoba hingga ke tangan pemakai dan pengedar. Kami sangat apresiasi sekali kegiatan yang digelar kankemenag hari ini," ungkap Firdaus.
Ditambahlan Ketua MUI Mismardi tentang bahaya rokok tergolong Khabaits (merusak) dan dasar hukum tentang merokok ini diambilkan dari al qur'an surat Al Isra' : 70, surat Al A'raf : 157. Dari Fatwa Muhammadiyah disepakati Rokok Itu Haram, karena banyak mudharatnya. Sedangkan Fatwa NU merokok itu Makhruh, karena tidak ditemukannya nas yang terang tentang rokok. Penutupan pabrik rokok akan berakibat PHK.
Karena mudharat rokok besar dibandingkan manfaatnya, NU memutuskan QaidahMahsalihul Mursalah (menolak kebinasaan harus diutamakan dari mendapatkan kemaslahatan.
Dari ijma' ulama yang digelar tanggal 21 s/d 24 Januari 2009 di Padang Panjang, disepakati hukumnya makhruh, tapi diharamkan untuk anak-anak, wanita hamil, menganiaya orang lain. Intinya, rokok itu besar mudharatnya. Di Pemko Payakumbuh juga sudah dilahirkan Perda terkait Rokok. ”Sekarang, mari kita sosialisasikan bahaya rokok kepada masyarakat melalui khutbah dan dakwah," ajak Ketua MUI.
Terpisah salah seorang peserta sosialisasi, Ramli (32) yang tinggal di Parit Rantang sangat berterima kasih sekali kepada panitia dan narasumber yang telah mensosialisasikan tentang bahaya rokok.
"Kami sangat bahagia dapat wejangan dan arahan binaan yang diberikan narasumber, kita sangat pahami, rokok adalah gerbang narkoba. Semoga materi ini akan memotivasi kita semua," tutup Ramli. (BD)