Notification

×

Iklan

Iklan

Wartawan Padangpanjang Kembali jadi Sasaran Pengancaman

05 November 2017 | 22:20 WIB Last Updated 2017-11-05T15:20:18Z


Padangpanjang – Sempat dihebohkan dengan kasus pengancaman yang dialami sejumlah wartawan di Kota Padangpanjang pada tahun 2016 lalu, Minggu (5/11), kembali wartawan Padangpanjang menjadi sasaran pengancaman melalui salah satu akun media sosial (medsos) Facebook.

Entah apa yang salah dengan dunia wartawan, begitu banyak resiko yang dialami oleh para Kuli Tinta tersebut. Mulai dari pengancaman, tindakan diskriminatif hingga aksi premanisme yang kerap berujung maut.

Seperti yang dialami oleh Rifnaldi dari media Wawasan, pada statusnya Facebooknya yang menulis “Kejujuran”, tiba-tiba datang pemilik akun Abdul Aziz yang membuat komentar nyeleneh dan berakhir saling balas komentar.

“Dari sekian banyak yang komen di status saya, hanya Abdul Azis yang menuliskan komentar kurang mengenakkan dan seakan menuduh saya dengan perbuatan yang tidak-tidak. Jika memang dia kenal dengan saya, mengapa dia memakai akun palsu,” sebut Rifnaldi yang akrab disapa Pak Ce itu.

Malahan, katanya, pada salah satu komentar yang ditulis Abdul Azis tersebut, ketika diajak untuk menggunakan foto asli dari yang bersangkutan. Tetapi, pemilik akun Abdul Azis tersebut tidak merespon.

“Malah menuliskan, akan menemui saya dan jika perlu akan dia cari. Karena, merasa bernada pengancaman, saya jawab gampang cari saya dan kamu tau tau kan dimana posko kami,” cerita Pak Ce.

Beberapa saat setelah kejadian tersebut, grup WhatApp Diskusi Wartawan langsung menuai komentar-komentar dari sejumlah wartawan yang bertugas di Padangpanjang. Apalagi, Rifnaldi juga mencoba mencari tau tentang pemilik akus atas nama Abdul Aziz tersebut.

Malahan, banyak yang menghubung-hubungkan yang dialami oleh Rifnaldi tersebut dengan pelaksanaan Pilwako Kota Padangpanjang yang sudah kiat dekat. Apalagi, dari berbagai informasi yang disampaikan sejumlah wartawan, akun Abdul Azis tersebut sudah jarang muncul setelah pelaksanaan Pilkada tahun 2013.

Terpisah, Ketua PWI Padangpanjang Syamsudarman ketika dihubungi, mengaku belum mengetahui tentang peristiwa yang dialami oleh Rifnaldi tersebut. 

“Jika yang melakukan pengancaman adalah melalui akun palsu atau yang tidak jelas siapa pemiliknya, tidak usah ditanggapi, cuma akan menambah sakit kepala saja. Kecuali, jika yang bersangkutan datang menemui secara terang-terangan, bisa dibahas dimana duduk perkaranya,” sebut mantan Redpel Harian Singgalang itu.

Syamsudarman juga menjelaskan, jika memang ada perkara dalam pemberitaan yang ditulis oleh seorang wartawan. Pihak yang diberitakan bisa memberikan hak jawab atau klarifikasi terhadap materi yang diberitakan dan ada tahapan-tahapannya, bukan melalui jalur pengancaman atau kekerasan ala premanisme.

“Wartawan itu bekerja diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, untuk memperkarakan wartawan juga ada diatur didalamnya. Jika memang wartawan tersebut bekerja tidak sesuai kode etiknya, dia juga akan bersiap untuk menghadapi jalur hukum atas profesi yang dijalaninya,” pungkas Syamsudarman.(Kenzie)
×
Kaba Nan Baru Update