Notification

×

Iklan

Iklan

7 Pejudi Koa, Digrebek Tim Buser Polres Padang Panjang

04 Desember 2017 | 18:19 WIB Last Updated 2017-12-05T07:49:20Z



Padang Panjang -- Jajaran Polres Padang Panjang kembali meringkus tujuh orang tersangka pemain Judi Koa, Sabtu (2/11) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB di jorong Solok Nagari Tambangan.

Setelah menangkap empat orang pemain judi Ludo beberapa waktu lalu, jajaran Polres Padangpanjang kembali mengamankan 7 orang yang sedang melakukan permainan judi koa di sebuah kedai kopi, berdasarkan laporan dari masyarakat akhirnya IM (52), AY (52), AD (35), AZ (45), EF (44), SY (53), JN (47) berhasil di ringkus tim Buser Polres Padangpanjang.

Kapolres Padangpanjang AKBP. Cepi Noval, SIK melalui kasat reskrim AKP. Julianson SH mengatakan penangkapan tersebut dalam rangka memberantas penyakit masyarakat (Pekat) yang sudah sangat meresahkan itu.

“ Berdasarkan laporan dari masyarakat, kita memastikan ke TKP, ternyata benar, ketujuh orang itu sedang asik mencabut kertas koa di sebuah warung kopi milik IM. Setelah pasti, tim Buser kita langsung melakukan penggerbekan serta menemukan barang bukti uang taruhan. Saat ini tujuh pelaku pekat langsung kita amankan untuk diproses,” sebut Julianson pada awak media (4/11) Pascapenangkapan diruang kerjanya.

Julianson menambahkan, ketujuh tersangka telah tersandung pasal 303 KUHP  tentang perjudian dan ketujuh tersangka terancam hukuman maksimal  empat tahun penjara.



Sementara itu penyidik saat ini terus melakukan penyidikan agar berkas perkara segera dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri (KN) Padangpanjang untuk proses lebih lanjut. “ Terkait kasus ini, kita masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi –saksi,” sebut Julianson.

Informasi yang dihimpun Pasbana.com dilapangan, keberadaan penyakit masyarakat (Pekat) yang berlangsung di Jorong Solok Nagri Tambangan itu, memang sudah meresahkan masyarakat. Dimana, pekat jenis judi Ceki Koa disalah satu warung kopi milik IM tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Mesekipun sejumlah pihak telah mengingatkan, namun diduga praktek judi Ceki Koa tersebut masih saja berlangsung.  Sudah tidak tahan melihat aksi judi  tersebut salah seorang warga akhirnya melaporkan kejadian itu pada polisi untuk segera ditindaklanjuti.

“Keberadaan Pekat judi Ceki Koa, memang telah meresahkan warga, memang warga sekitar sudah muak dengan penyakit masyarakat ini, maka dari itu melaporkan kejadian tersebut pada polisi untuk dilakukan penangkapan terhadap warga yang terlibat perjudian,”ujar salah seorang warga Tambangan yang akrab di panggil Sutan.

Ditambahakannya, warung kopi yang disulap jadi lokasi Pekat yang berada di samping tempat ibadah tersebut juga telah meresahkan warga yang hendak beribadah. (Put)


  
#hukrim #padangpanjang
×
Kaba Nan Baru Update