Notification

×

Iklan

Iklan

Adel Wahidi : Jika Masyarakat Komplain Belum Tentu Pelayanan Publiknya Buruk

13 Desember 2017 | 15:42 WIB Last Updated 2017-12-13T08:42:51Z

Padangpanjang – Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, wajar dan adil. Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang memberikan sosialisasi tentang Pengelolaan Pengaduan terhadap Pelayanan Publik bagi Kepala OPD dan pejabat terkait lainnya.

Sosialisasi ini dilaksanakan Rabu (13/12) di Wisma Pangeran Kota Padangpanjang. Dengan mendatangkan Plt Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi sebagai nara sumber sosialisasi ini.

Walikota Padangpanjang Hendri Arnis melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Emir Emil El Maulid berharap, agar sosialisasi ini mampu memberikan jawaban terhadap berbagai pertanyaan tentang pengelolaan pengaduan di Kota Padangpanjang selama ini.

“Pengaduan dan penanganan pengaduan terhadap pelayanan publik diharapkan dapat terkelola dengan lebih baik dan dapat memberikan kepuasan bersama, baik bagi masyarakat penerima pelayanan, maupun bagi Pemerintah selaku penyelenggara layanan publik,” papar Emir Emil El Maulid.

Dikatakan Emir Emil El Maulid, dengan diadakan sosialisasi ini para OPD dapat menambah wawasan mengenai Pengelolaan Pengaduan terhadap Pelayanan Publik, dan kedepannya apa yang diharapkan masyarakat dapat terjawab dengan baik.


“Dengan adanya sosialisasi yang diikuti oleh OPD ini,  kedepannya apa yang diharapkan oleh masyarakat kita dapat terjawab dengan baik, sehingga keluhan-keluhan masyarakat dapat berkurang,” ungkap Emir Emil El Maulid.

Plt Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Adel Wahidi, yang turut hadir sebagai nara sumber mengatakan, untuk Kota Padangpanjang tahun lalu telah dilakukan penilaian standart pelayanan publik.

“Untuk penilaian standart pelayanan publik, standart Kota Padangpanjang telah hijau, artinya dalam penilaian sudah diatas 80%,” ungkap Adel.

Adel Wahidi juga mengungkapkan, jika masyarakat komplain belum tentu pelayanan publiknya buruk, maupun sebaliknya. Semakin banyak aduan semakin baik, karena semakin banyak masukan saran perbaikan untuk penyelenggaraan pelayanan publik.

“Inilah paradigma yang harus dirubah, kalau banyak aduan belum tentu pelayanan publiknya buruk, maupun sebaliknya. Paling tidak mayarakat sudah menyatakan bahwa pelayanan publiknya sudah sampai ke mereka namun masih  ada yang kurang. Ketimbang pelayanan publiknya gak sampai, jadi masyarakat tidak merespon,” tutupnya. (Delma)

IKLAN


×
Kaba Nan Baru Update