Padang - Sumatera Barat harus waspada terhadap kekerasan seksual . Hal ini terungkap saat Nurani Perempuan Women's Crisis Center (NPWCC) merilis data terbaru terkait hal tersebut, Minggu (10/12).
NPWCC menyampaikan hampir 52 % angkanya dari kasus-kasus yang masuk ke Nurani perempuan sepanjang tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 sekitar 500 . Kurang lebih sebanyak 600 kasus yang ditangani oleh Nurani Perempuan pada empat tahun terakhir adalah kasus kekerasan seksual.
Menyikapi hal tersebut, Kampanye Internasional 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) yang di suarakan Nurani Perempuan Women's Crisis Center (NPWCC) di Aula Museum Adityawarman, Padang digelar sejak 25 November 2017 hingga 10 Desember 2017, yang bertepatan dengan peringatan hari Hak asasi Manusia.
Direktur NPWCC, Yefri Heriani menyatakan pada tahun 2017 pertengahan bulan November dari 92 kasus,ada 42% kasus kekerasan seksual, korbannya perempuan dan anak, ada perempuan yang dewasa dan anak, yang terbanyak korban anak-anak.
"NPWCC berjuang supaya seperti hal nya didalam Undang-undang perlindungan anak, ada hukuman pindana tambahan untuk pelaku -pelaku terdekat korban seperti pelaku ayah kandung, guru, orang -orang yang menjadi publik figur, tapi pada saat ini hampir belum dilaksanakan di Sumatrea Barat seperti yg didampingi NPWCC hukuman tertinggi masih 15 tahun walaupun pelakunya adalah ayah kandung, mestinya harus dihukum 20 tahun," terangnya.
Yefri menambahkan bahwa kasus kekerasan seksual merupakan bagian dari kekerasan dalam rumah tangga. Ada empat KDRT diantaranya adalah kekerasan fisik, psikologis, ekonomi,dan kekerasan seksual. Semakin hari semakin meningkat kekerasan seksual terjadi di ranah domestik atau dalam rumah tangga dan juga di ruang publik, pelakunya semakin beragam yang paling banyak pelaku adalah orang- orang terdekat mereka.
Nurani Perempuan Women Crisis Center merupakan lembaga layanan yang menangani kasus- kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Layanan yang diberikan diantaranya layanan konsultasi, pemeriksaan kesehatan, pendampingan, shelter/ rumah aman dan reintegrasi (nuraniperempuan.org).
Nurani perempuan women crisis center mengajak mari kita bersama-sama menjadikan isu kekerasan seksual sebagai isu yang betul-betul memprihatinkan tidak hanya terkait isu moralitas atau isu kesusilaan, tetapi isu kekerasan seksual adalah isu pelanggaran hak asasi perempuan, kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan.
Jumlah kasus yang terjadi pada kenyataannya bisa lebih banyak akan tetapi karena keterbatasan pengetahuan atas adanya lembaga yang memberikan layanan bagi korban kekerasan, masih ada korban -korban kekerasan yang tidak melaporkan kasus mereka.(ril/covesia.com)