Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Beri Kemudahan Pengurusan Izin Terhadap Pelaku UMKM

06 Desember 2017 | 16:59 WIB Last Updated 2017-12-06T09:59:56Z


Payakumbuh - Dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana yang telah ditargetkan dalam visi misi kepala daerah , Pemerintah kota Payakumbuh terus berupaya melakukan sejumlah langkah-langkah strategis dan penuh inovasi untuk mencapainya.

Salah satu bentuk upaya tersebut adalah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin usaha kepada pelaku usaha UMKM. Hal tersebut terungkap dalam sebuah acara Focus Group Discussion (FGD = Diskusi Terarah) antara Pemko Payakumbuh dengan Forum Pengembangan Ekonomi Daerah (FPED) yang mengangkat tema Efektivitas Pelayanan Perizinan terhadap Pengembangan UMKM di Kota Payakumbuh. Acara yang dibuka Asisten II, Amriul Dt. Karayiang tersebut berlangsung di Ruang Rapat Walikota, Lantai II, Balaikota Payakumbuh, di Bukik Sibaluik, Selasa (5/12) kemarin.

Disampaikan Asisten II Amriul diruang kerjanya kepada wartawan, Rabu (6/12), mengapresiasi kegiatan diskusi tersebut karena akan diperoleh sejumlah masukan dari masyarakat tentang permasalahan pengurusan perizinan bagi UMKM di Payakumbuh.

“Dengan adanya kegiatan FGD ini, akan tercipta terobosan-terobosan   baru bagi pemko dalam memperbaiki proses pelayanan perizinan bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Pelayanan perizinan yang baik, adalah proses yang mudah, tidak memakan waktu lama, bahkan juga gratis. Sebab hal ini bisa mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi kearah positif, “kata Asisten II Amriul.

Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Harmayunis yang hadir dalam FGD tersebut menginformasikan melalui via selulernya, saat ini jumlah perizinan yang dikeluarkan kantornya adalah 98 jenis izin dan sebagiannya sudah dilimpahkan ke kecamatan.

“Dari 98 jenis izin yang ada di DPM-PTSP semuanya melalui prosedur yang mudah dan gratis, kecuali IMB yang masih memungut retribusi secara resmi. Dan proses periizinan pun tidak memakan waktu yang lama, Apabila pemohon telah memiliki persyarakatan yang lengkap hanya beberapa jam saja izin yang diminta bisa segera keluar.

Ditambahkan Harmayunis, untuk meningkatkan pelayanan DPM-PTSP kota Payakumbuh telah meluncurkan sistem aplikasi pendaftaran permohonan izin secara online.

“ Mulai 1 Januari 2018, masyarakat bisa mendaftar secara online pada alamat website kami di www.dpmptsp.payakumbuhkota.go.id,” kata Harmayunis.

Sebelumnya, Ketua pelaksana kegiatan Kabag Perekonomian, Julfiter menginformasikan, FGD ini adalah dalam rangka menyonsong kebijakan nasional tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam mengurus perizinan, mulai dari kesederhanaan prosedur, biaya, dan waktu.

Selain Asisten II dan Kepala Dinas PM-PTSP, FGD tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan OPD terkait, Kabag Perekonomian Julfiter, Asosiasi Pedagang Pasar, Asosiasi UKM Rendang, Gapensi dan undangan lainnya. (BD)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update