Padangpanjang-- Pemotongan sapi betina produktif terancam sangsi pidana tiga tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pertanian Kota Padangpanjang, Syahdanur, sebagai langkah menjaga populasi sapi betina sekaligus mempercepat program swasembada daging sapi.
“Mengantisipasi terjadinya pemotongan sapi betina produktif, kita saat ini telah memiliki tim khusus Pengawasan Pengendali Pemotongan Hewan (P3H) yang siap bekerja 24 jam,” sebut Syahdanur pada Pasbana.com, diruangan kerjanya, Kamis (28/12).
Penegasan pemerintah atas larangan pemotongan sapi betina tersebut, selain sudah di tetapkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang, Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Di pasal 86, juga diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
“ Saya imbau untuk tidak memotong sapi betina produktif karena ada UU-nya dengan sanksi pidana. Selain itu, kita juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk ikut terlibat dalam pengawasan dan penindakan atas terjadinya pemotongan sapi betina produktif,” ujar Syahdanur.
Sementara itu Kementerian Pertanian (Kementan) juga telah melarang Rumah Pemotongan Hewan (RPH) menyembelih sapi betina produktif. Hal itu dilakukan untuk mempercepat program swasembada daging sapi.
“Pengawasan di sejumlah RPH pun telah dilakukan agar tidak ada ruang sedikitpun untuk melakukan pemotongan sapi betina,” ungkapnya.
Lebih lanjut Syahdanur, menjelasakan, untuk populasi sapi betina produktif di Padangpanjang saat ini berjumlah 130 ekor yang sudah dalam pengawasan P3H. sapi bisa dikatakan produktif saat berumur satu tahun samapai 7 tahun.
“Ada sapi betina yang boleh dipotong, jika sudah masuk masa tidak produktif lagi dan telah masuk kategori boleh dipotong, jika sapi dalam kondisi sakit, kelaianan,” sebut Syahdanur.
Untuk melakukan penyembelihan sapi betina tersebut, tegas Syahdanur lagi, tentunya harus mendapatkan rekomendasi dari P3H sekaligus mendapatkan keterangan dokter hewan.
“Pengawasan langsung di awasi oleh kepala RPH melalui proses dan rekomendasi, setiap sapi betina yang akan di sembelih, di sertai dengan membawa Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR). (Put)