Bukittinggi -- Teriakan dan tangisan perempuan dan anak-anak penghuni rumah di lahan milik PT. KAI sekitar Stasiun Bukittinggi tak mampu menghentikan alat berat melakukan penertiban, Selasa ( 4/12).
Sekitar pukul 09.00 WIB, alat berat yang didatangkan PT KAI bergerak merobohkan dan meratakan rumah-rumah warga sekitar Stasiun Bukittinggi.
Nampak aktifitas pengamanan dalam penertiban tersebut petugas dari Polres Bukittinggi , aparat TNI Kodim 0304 Agam , dan Satpol PP .
Beberapa warga yang berusaha keras untuk bertahan dan berusaha menghentikan aktifitas alat berat akhirnya harus terhenti dan merelakan bangunan tempat tinggalnya diruntuhkan.
Secara persuasif, petugas Polres Bukittinggi menenangkan dan membujuk warga di sekitaran Stasiun Kereta Api Bukittinggi yang jumlahnya kurang lebih 106 jiwa untuk tidak melakukan tindakan anarkis.
Sementara itu Zainir humas PT KAI divre 2 Sumbar mengatakan, PT KAI menargetkan penertiban ini berlangsung selama 2 hari.
"Ditargetkan penertiban berlangsung selama 2 hari, dan pihak PT KAI telah memberikan Surat Peringatan (SP) sampai SP3, dengan harapan bisa warga memindahkan barang-barangnya, tapi sampai batas yang telah ditentukan tidak juga beranjak," pungkas Zainir.
Pada kesempatan tersebut , hadir Ketua DPRD Bukittinggi bersama Wakil Ketua dan beberapa anggota dewan lainnya untuk memantau penertiban oleh PT KAI ini . Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial berusaha menenangkan warga. Pihaknya mengaku telah menyampaikan ke pihak PT KAI untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun kenyataannya, proses ganti rugi belum menemui kata sepakat namun penggusuran sudah berlangsung.
Meski dihalangi dan mendapat penolakan warga, pembongkaran tetap berjalan. Ratusan personel gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP yang disiagakan di lokasi melakukan pengawalan ketat untuk melancarkan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan PT KAI ini.
Manajer Aset PT KAI Divisi Regional 2 Sumbar Dedi mengaku pembongkaran yang dilakukan sudah melalui proses dan SOP yang berlaku. PT KAI telah melakukan beberapa kali penundaan pembongkaran dan telah memberikan uang kerahiman sesuai aturan.
Pembongkaran pun dilakukan setelah adanya surat peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, hingga surat pemberitahuan pembongkaran.
Pengosongan lahan milik KAI yang disewakan ke warga ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan lahan seluas 41.569 meter persegi yang merupakan tindak lanjut dari kunjungan Menteri BUMN Rini Soemarno ke Bukittinggi pada 26 Februari 2017. Ini dilakukan untuk mendukung sektor unggulan daerah ini yaitu sektor pariwisata.(ril/bd)