Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Ujaran Kebencian Di Medsos , Dokter Di Padang Pariaman Diamankan Bareskrim Polri

16 Desember 2017 | 07:39 WIB Last Updated 2017-12-16T00:39:53Z
Dokter SSD ( Dok. Istimewa)


Padang Pariaman -- Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku pembuat ujaran kebencian terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

"Terduga pelaku merupakan pemilik akun Facebook dengan nama Gusti Sikumbang. Inisialnya SSD, usia 51 tahun, perempuan" ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal seperti dilansir oleh detikcom, Jumat (15/12/2017).

Pelaku ditangkap di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat, 15 Desember 2017 pukul 11.00 WIB. Dan berprofesi sebagai seorang dokter.

Iqbal menjelaskan, SSD diduga sebagai orang yang mem-posting foto Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto beserta keluarga melalui akun facebook-nya, Gusti Sikumbang.

"Kutipannya begini kira-kira, 'Kita pribumi rapatkan barisan. Panglima TNI yang baru, Marsekal Hadi Tjahjanto bersama istri Lim Siok Lan dengan dua anak cewek cowok. Anak dan mantu sama-sama di angkatan udara'. Ada juga posting yang menghina Presiden Jokowi," terang Iqbal.

Menurut informasi yang dilansir dari detik.com, Penangkapan dipimpin oleh AKBP Irwansyah, SIK (Tipidsiber Bareskrim).

“Selain memfitnah panglima TNI, diakun yang ia miliki tersangka juga menghina presiden Jokowi”, Kata Humas Polri Brigjen M. Iqbal.

Tersangka pemilik akun Facebook dengan nama Gusti Sikumbang beralamat di Nagari Kayu tanang Kecamatan 2X11 Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatra Barat. Tersangka diduga membuat Postingan Photo Panglima TNI beserta keluarga yang berbunyi.

Motif sementara pelaku melakukan aksinya itu karena ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut mengatur, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (ancaman 5 tahun) dan atau Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (ancaman 6 tahun).

Saat ini, pelaku tengah diperiksa penyidik. Dan penyidik juga akan mengembangkan kasus ini.

Sementara itu, Kasubdit 2 Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin menyampaikan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan patroli siber oleh timnya.

"Kami lakukan penangkapan itu bukan atas laporan Panglima TNI, tapi profiling kami terhadap isu yang ramai kemarin," ujar Asep.

Asep menambahkan, penangkapan SSD berdasarkan hasil monitoring Tim Patroli Siber Bareskrim di media sosial, bukan karena adanya laporan dan pihak Marsekal Hadi.

"Jadi begini, kita kan memang ada patroli siber terkait isu-isu yang aktual kita profiling. Kemudian kemarin sempat terjadi isu itu kan, ramai. Kemudian kita profiling beberapa orang, kemudian didapatkanlah penyebar SARA, kebencian terhadap kelompok tertentu. Nah inilah, SSD ini yang kita amankan," ungkap ( sumber detiknews.com)
×
Kaba Nan Baru Update