Muda-mudi yang diamankan Satpol PP di malam tahun baru ( Foto: Humas ) |
PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 26 muda-mudi karena diduga melakukan hubungan di luar status pernikahan, Senin (1/1/2018) di sejumlah lokasi penginapan di Kota Padang.
Razia yang dilakukan petugas dalam rangka komitmen pemerintahan Kota Padang untuk membasmi maksiat serta perbuatan tercela lainnya. Mereka diamankan oleh petugas karena tidak bisa memperlihatkan surat pernikahan ketika dilakukan razia ke sejumlah hotel melati dan wisma penginapan yang ada di Kota Padang.
“Kita komitmen untuk memberantas maksiat di kota Padang,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Padang, Yadrison.
Menurut Yadrison, sudah tidak asing lagi di sepanjang malam pergantian tahun sering dimanfaatkan oleh kebanyakan kaum muda-mudi untuk melakukan perbuatan yang melangar norma-norma yang berlaku di Kota Padang.
Yardison menambahkan bahwa saat malam pergantian tahun, sudah tidak asing lagi dimanfaatkan oleh anak-anak muda untuk melakukan perbuatan maksiat.
Mereka pasangan muda mudi yang keluyuran hingga larut malam ini , memanfaatkan momen pergantian tahun, tak hayal banyak mereka terjerumus ke hal hal yang tidak bagus dan semua itu bertentangan dengan filsafat orang minang adat basandi syarak syarak basandi kitabullah tegas Yadrison.
Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemeriksaan ke sejumlah penginapan dan hotel Melati dari pemeriksaan tersebut didapati 26 Pasang Laki-laki dan perempuaan di dalam kamar dari sejumlah penginapan yang yang disasar oleh Petugas Penegak Perda Pemko Padang.
Mereka yang di tertibkan Petugas adalah pasangan yang bukan suami istri, karena saat dilakukan pemeriksaan mereka tidak dapat menunjukan surat Nikah mereka, sehingga mereka harus di amankan ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka Padang.
Di mako satpol PP jalan Tan Malaka mereka yang terjaring ini akan di proses sesuai ketentuan yang berlaku. [Ril]