Notification

×

Iklan

Iklan

CUKUPKAH PERHATIAN KHUSUS PADA MASYARAKAT BERKEBUTUHAN KHUSUS?

02 Januari 2018 | 15:06 WIB Last Updated 2018-11-16T15:04:51Z
Ditulis Oleh: Masnaidi.B
(Magister Administrasi Publik Universitas Negeri Padang)



Salah satu fungsi pemerintah adalah sebagai pelayan masyarakat. Dalam fungsi ini pemerintah berupaya melayani kebutuhan masyarakat melalui dinas/instansi yang berhubungan lansung dengan kebutuhan masyarakat. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat pemerintah dituntun oleh Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang menjelaskan hak dan kewajiban setiap warga dalam membangun penyelenggaraan pelayanan publik. Undang-undang memberikan jaminan terhadap ketersediaan pelayanan kepada setiap masyarakat dan jaminan perlindungan kepada setiap masyarakat dari tindakan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan pelayanan.

Salah satu azaz yang dalam undang-undang no 25 tahun 2009 adalah Fasilitas dan perlakuan Khusus bagi kelompok rentan. Pelayanan pemerintah mesti memberikan ruang bagi kelompok-kelompok rentan/khusus dengan pelayanan yang khusus pula. Hal ini mesti menjadi perhatian khusus bagi pemerintah karena sering terabaikan. Berbagai kasus kurangnya perhatian terhadap kaum tunawisma, tunasusila, orang terlantar, orang yang berkebutuhan khusus masih sering terdengar. Dalam pelayanan publik masih jarang kita liat ada loket khusus utk kaum ini atau pelayanan khusus terhadap kebutuhan mereka yang memang berbeda dari kebutuhan pada umumnya.

Kebutuhan kaum khusus ini secara administratif tentunya sama dengan kebutuhan masyarakat pada umumnya akan tetapi mereka tidak mampu/cakap untuk melakukan pengurusan sendiri dengan berbagai alasan. Apa yang dilakukan oleh dinas dukcapil Agam dengan melaksanakan perekaman keliling ke rumah-rumah untuk merekam para manula dan orang cacat merupak bentuk perhatian khusus dalam pelayanan administrasi kependudukan sebagai basis data bagi pelayanan berikutnya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/Kota lainnya di seluruh indonesia tentu melakukan hal yang sama walaupun dalam bentuk yang berbeda.

Pendaftaran Kartu Indonesia sehat yang sudah berlansung oleh Dinas Sosial sebagai jaminan kesehatan bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus juga merupakan bentuk perhatian pemerintah walaupun masih terdapat berbagai kendala dalam penggunaan jaminan tersebut. Pendafataran Kartu Indonesia sehat ini juga dilaksanakan oleh pemerintah di seluruh Indonesia terutama kepada kaum yang berkebutuhan khusus.

Kemudian pemerintah melalui badan amil zakat juga membantu biaya kehidupan harian masyarakat yang berkebutuhan khusus. Dalam catatan BAZNAZ agam cukup banyak mustahik yang dibantu biaya penghidupan harian sehingga mereka tidak perlu untuk memikirkan biaya kebutuhan sehari-hari dari bulan ke bulan. Hal yang sama juga dilakukan oleh BAZNAZ kabupaten kota lainnya diseluruh Indonesia.

Dalam membina mental dan memberikan pendidikan, pemerintah melalui dinas pendidikan sudah melaksanakan pendidikan bagi anak-anak dan orang tua yang berkebutuhan khusus. Saat ini sudah banyak sekolah-sekolah bagi anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus. Apa yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia Kota Bukittinggi dengan memberikan pembinaan dan pendidikan keagamaan kepada kaum terlantar dan miskin kota adalah bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan hak setiap warga negara akan pendidikan dan pengajaran dengan cara yang khusus.

Perhatian dan pelayanan khusus yang dilakukan oleh pemerintah merupakan bentuk perubahan paradigma baru dalam pelayanan publik. Beberapa tahun kebelakang masalah ini dianggap sebagai bentuk penyakit sosial dan mesti berantas bahkan tidak jarang kita dengar dilakukan dengan cara-cara yang “kurang pantas".

Tanggapan masyarakat terhadap fenomena penyakit sosial dan masyarakat berkebutuhan khusus ditengah masyarakatpun beragam, ada yang malu bahkan ada yang menganggap aib. Namun dengan perubahan paradigma dalam pelayanan publik semakin hari masyarakat mulai menyadari bahwa orang dengan kebutuhan khusus mendapatkan ruang khusus dalam pelayanan pemerintahan sehingga pihak keluarga tidak merasa malu atau menggung aib lagi dalam mengurus keluarganya dan ditengah masyarakat.

Perhatian kepada kaum yang berkebutuhan khusus ini tentunya masih perlu direncanakan sebaik mungkin dengan melibatkan lebih banyak stakeholder sehingga mereka mendapatkan apa yang menjadi hak mereka.Semoga dalam perencanaan pemerintah ditahun 2018 perhatian khusus ini mendapatkan porsi yang semakin besar dan memadai sehingga semua masyarakat benar-benar merasakan nikmatnya pembangunan.

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update