Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Kerap Menjual Pil Psikotropika, Kedai Kopi Di Kawasan Pasar Ibuh Bakal Dibongkar

04 Januari 2018 | 10:42 WIB Last Updated 2018-01-04T03:42:48Z


Payakumbuh - Pemerintah Kota Payakumbuh berencana bakal melakukan Pembongkaran terhadap sebuah Kedai Minuman (Kopi-red) yang berada di Kawasan Pasar Ibuah Barat Kota Payakumbuh Kecamatan Payakumbuh Barat.

Rencana pembongkaran tersebut dilakukan setelah sebelumnya Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Payakumbuh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh melakukan razia Narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan dan menemukan puluhan butir Pil Alphazolam (Obat Daftar G/harus dibeli dengan resep dokter-red) yang diperjualbelikan kepada Anak Baru Gede (ABG) secara bebas, sebut Kasat Polres Payakumbuh, AKP. E. Piliang kepada wartawan, Kamis (4/1) via selulernya.

Sementara itu dalam razia yang dipimpin Kepala BNNK AKBP. Firdaus dan didampingi Kasatresnarkoba Polres Payakumbuh, AKP. E. Piliang itu, selain mengamankan puluhan butir Pil Alphazolam, Tim Gabungan juga mengamankan Miswarti (60) yang mengaku tinggal di warung tuak sekaligus Kedai kopi itu. Ia selanjutnya diamankan ke Kantor BNNK dan diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba Polres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, rencana untuk pembongkaran kedai yang diduga tidak memiliki izin di kawasan pasar itu, diungkapkan Kepala BNNK, AKBP. Firdaus saat mendampingi Walikota Payakumbuh, Riza Falepi melakukan inspeksi mendadak, Rabu (3/1) kemarin di kedai yang berada di sebelah kanan pinggiran jembatan Ratapan Ibuh itu. Pada kunjungan tersebut, AKBP. Firdaus melakukan Koordinasi untuk melakukan pembongkaran.

“Memang kemarin kita melakukan Inspeksi mendadak bersama Walikota, Kasat Narkoba, Kasatpo-PP & Damkar serta Dinas Pasar. Dari inspeksi tersebut memang akan dilakukan pembongkaran terhadap kedai yang selama ini diduga kerap menjual pil/obat Psikotropika," sebut AKBP. Firdaus.

Ditambahkan Firdaus, rencana pembongkaran warung tersebut akan dilakukan se lambat-lambat nya empat hari setelah Tim melakukan Inspeksi. (BD)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update