Solok - Dimalam pergantian tahun 2017 ke tahun 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Solok lakukan razia narkoba disejumlah tempat hiburan malam, alhasil 8 orang positif terindikasi mengkonsumsi narkoba.
Kegiatan yang dilaksanakan dari Minggu (31/12) sekitar pukul 22.00 wib hingga Senin (1/1) pukul 02.00 wib dini hari, dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Solok Azizurrahman S.Sos dan didamapingi oleh 2 orang Anggota Sub Denpom I/4-6 Solok serta 1 orang personil Polsek Kubung.
Dalam razia tersebut turut hadir Kepala Sub Bagian Umum BNN kabupaten Solok Sabrinur S.Sos MM, Kasi Pemberantasan AKP. Joko Sunarno SH MH, Kasi Rehabilitasi Irwan Suhandra S.Kep MM dan seluruh personil BNN Kabupaten Solok.
Dikatakan Azizurrahman, razia diawali pada pengunjung Karaoke Cap Cip Cup yang berlokasi di Saok Laweh batas kota Pandan Ujung. Di lokasi tersebut, pengunjung dan petugas tempat hiburan yang berjumlah 13 orang diminta untuk melakukan test urine.
"Dari hasil rapid test, sebanyak 13 orang yang melakukan test urine diketahui 2 orang positif terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu, satu diantaranya laki laki dan satu lagi perempuan," tuturnya.
Usai melaksanakan razia di Karaoke Cap Cip Cup, razia dilanjutkan ke lokasi KUD dekat simpang Perumnas Batu Kubung Koto Baru. Dari 18 orang yang dilakukan tes urine 6 diantaranya positif terindikasi mengkonsumsi narkoba.
"Dari 18 yang lakukan test urine, 4 orang laki-laki positif terindikasi mengkonsumsi Ganja, 1 orang laki-laki positif terindikasi mengkonsumsi Benzo dan 1 orang laki-laki positif terindikasi mengkonsumsi Sabu," lanjutnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ke 8 orang yang positif terindikasi mengkonsumsi Narkoba tersebut dibawa ke Kantor BNN Kabupaten Solok untuk pengembangan kasus. Dan tindak lanjutnya akan diserahkan ke Seksi Rehabilitasi BNN Kabupaten Solok. (Del/Nal)