Notification

×

Iklan

Iklan

Dinas Perdakop dan UKM Turunkan Tim Verifikasi Untuk Kevalidan Data Pedagang

31 Januari 2018 | 20:26 WIB Last Updated 2018-01-31T13:26:37Z


Padangpanjang – Usai dibukanya pendaftaran terhadap pedagang pasar beberapa waklu lalu, untuk menempati pasar yang representatif. Kini, Pemerintah Kota Padangpanjang melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah susuri pedagang untuk melakukan verifikasi kevalidan data.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah  Arpan SH, melalui Kabid Perdagangan Reflis M.T.P kepada Pasbana.com saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (31/1).

Reflis mengatakan, jumlah kios yang akan dihuni oleh pedagang nantinya berjumlah 1227 kios. Dan pedagang yang akan dipindahkan nanti lebih diprioritaskan kepada pedagang yang aktif berjualan dan punya vergunning atas nama sendiri.

“Dari 3.356 pedagang yang mendaftar, untuk pedagang yang aktif berjualan dan punya vergunning atas nama sendiri hanya sebanyak 456 pendaftar, dan inilah yang akan kita prioritaskan dan kita lakukan verifikasi terlebih dahulu,” jelas Reflis.

Reflis menambahkan, verifikasi dilakukan kerena saat pendaftaran banyak pedagang yang tidak membayar retribusi petak kios/los, dan mengelabui petugas dengan melampirkan bukti pembayaran retribusi tahun-tahun sebelumnya.

“Kita harap kerjasama dari pedagang saat petugas verifikasi datang, dan dapat memberikan data yang benar. Selama petugas verifikasi turun beradalah ditempat, kalau tempat kosong atau yang berjualan orang lain, itu bisa saja menggugurkan pedagang,” papar reflis.



Pedagang dibagi menjadi beberapa prioritas, yaitu : 
1. Prioritas pertama, Pedagang yang membayar retribusi pemakaian petak kios/ los, (memiliki bukti kwitanisi pembayaran, pedagang atas nama dirinya dan merupakan pedagang aktif).
2. Prioritas kedua, Pedagang yang membayar retribusi pemakaian kios/los, (memiliki bukti kwitansi pembayaran pedagang bukan atas nama dirinya dan bukan pedagang aktif).
3. Prioritas ketiga, Pedagang yang menyewa pemegang wajib bayar (dibuktikan dengan perjanjian sewa) dan merupakan pedagang aktif.
4. Prioritas keempat,Pedagang baru (diluar kategori 1,2 dan 3).

Lebih lanjut Reflis mengatakan, pedagang prioritas pertama yang  tidak memenuhi persyaratan akan gugur. Dan jatah kiosnya akan diberikan kepada prioritas kedua dan prioritas ketiga.

“Kita akan tetap prioritaskan pedagang aktif, tetapi apabila tidak memenuhi persyaratan bisa saja gugur. Dan kita akan berikan kepada pedagang prioritas kedua dan ketiga. Dan apabila setelah loting masih ada kios yang kosong baru kita prioritaskan kepada pedagang baru,” pungkasnya. (Delma)
×
Kaba Nan Baru Update