Payakumbuh - Sehubungan dengan pelaksanaan penilaian prestasi kerja setiap akhir Desember berdasarkan Perintah Nomor 46 tahun 2011, tentang penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan akan dilakukan penerapan aplikasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) secara online pada tahun 2018 ini, BKPSDM Kota Payakumbuh laksanakan pelatihan pengisian SKP Online, Selasa (16/1).
Pelatihan SKP Online ini diberikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui Kasi Pembinaan Aparatur, Dila Fatma, dan di ikuti langsung Kepala Diskominfo Kota Payakumbuh, Elvi Jaya, Sekretaris, Deldi Anggoro, Kabid Kehumasan, Henry Waluyo dan Kabid e-Government, Armein Busra, beserta seluruh Kasi dan staf Diskominfo di ruang Puskom Diskominfo Payakumbuh Balaikota Baru Ex Lapangan Poliko.
Kasi Pembinaan Aparatur Dila Fatma menyampaikan, penerapan aplikasi SKP secara online pada tahun 2018 dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang nomenclature jabatan pelaksana bagi PNS di lingkungan instansi pemerintah.
Dila Fatma melakukan pendampingan dalam Pengisian SKP Online yang dilakukan oleh seluruh PNS pada Dinas Kominfo Kota Payakumbuh, "sebagaimana kewajiban PNS dimaksud pada pasal 9 angka 10 bagi PNS yang mencapai sasaran kerja pada akhir tahun kurang dari 25% sampai dengan 50% maka akan dikenakan sangsi disiplin, "ungkap Dila.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Payakumbuh Elvi Jaya menyampaikan terimakasih kepada Dinas BKPSDM Kota Payakumbuh yang telah memberikan pelatihan cara pengisian dan Penilai Prestasi Kerja PNS dan SKP Online ini, "kita berharap dengan pelatihan ini sistem penilaian kinerja secara online di Payakumbuh sudah bisa diaplikasikan tahun ini," harap Kadis Kominfo. (BD)