Padangpanjang – Menuju demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Padangpanjang, aktivitas politik sudah mulai terlihat, bahkan sampai melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Informasi yang diterima di lapangan, kegiatan politik salah satu pasangan bakal calon (bacalon) walikota/wakil walikota yang diselenggarakan di suatu penginapan di daerah berhawa sejuk itu menghadirkan sejumlah tokoh masyarakat dari semua kalangan. Di antaranya tokoh pemuda, bundo kanduang dan kader-kader partai dari berbagai kelurahan, termasuk salah seorang Pejabat Kelurahan, diinformasikan tampak hadir dalam suasa perkenalan diri pasangan bacalon terkait.
“Saya ditelepon salah seorang panitia kegiatan sekira pukul 15.00 WIB pada Minggu (31/12)kemarin. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, sepasang bakal calon datang dan memperkenalkan diri kepada kami. Terkait oknum PNS tersebut, saya sudah mengingatkannya dan memintak dia untuk duduk agak menjauh hingga dia memilih tempat di salah satu sudut ruangan tersebut,” ungkap Ketua LPM Kampung Manggis Heri Gusman yang akrab di sapa Mak Andi tersebut kepada wartawan.
Sementara oknum PNS berinisial “E” tersebut saat dikonfirmasi ketika di kawasan Kantor BPN Padangpanjang, membantah ikut dalam kegiatan tersebut. Namun dirinya membenarkan keberadaan di penginapan dan dalam waktu yang sama dengan kegiatan pasangan bacalon itu. E mengaku kedatangannya ke penginapan yang dimaksud, berkaitan dengan adanya acara ulang tahun pemilik penginapan tersebut.
“Saya datang ke sana karena ditelpon, berkaitan adanya kegiatan resepsi kenduri pemilik penginapan. Sama sekali tidak mengetahui akan adanya agenda salah satu pasangan bacalon saat itu,” ujar E yang mengaku pulang setelah semua kegiatan berakhir sekira pukul 02.00 WIB malam itu.
Joni Aulia salah seorang komisioner pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Padangpanjang, mengatakan sebaiknya jajaran ASN menjauh dari berbagai potensi praktik politik praktis. Meksi saat ini belum masuk dalam tahapan Pilkada, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan jika ada laporan yang masuk ke Panwaslu.
“Memang saat ini belum masuk dalam ranah Pilkada secara ketetapan. Namun demikian, PNS sudah kami imbau melalui sosialisasi agar memperhatikan timbulnya potensi praktik politik praktis karena dapat membahayakan status yang bersangkutan. Kami akan panggil si PNS yang terlibat jika ada laporan masuk ke Panwaslu,” tutur Joni melalui selularnya, Rabu (3/1).
Sementara Komisioner KPU Kota Padangpanjang, Winda Aprizona menyikapi terkait adanya kegiatan politik sosialisasi atau perkenalan diri salah satu pasangan bacalon tersebut belum dalam ranahnya KPU sebelum adanya penetapan pasangan calon. Namun untuk keterlibatan PNS dalam politik praktis tersebut, disebutkan sudah melanggar peraturan tentang larangan PNS berpolitik.
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik,” beber Winda. (Pt)