Beberapa moda transportasi daring ( foto: istimewa) |
Padang – Dalam rangka menyikapi munculnya jasa transportasi daring ( online) , Dishub Sumbar akan melakukan sosialisasi mengenai aturan turunan dari Permenhub No. 108 Tahun 2017 itu.
Untuk itu, Dishub akan melakukan sosialisasi kepada Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan pihak penyedia aplikasi angkutan daring, seperti GoJek dan Grab pada 30 Januari mendatang.
“Setelah kami umumkan, kami surati pihak terkait, berapa mereka minta waktu, akan kami layani, tetapi tidak lebih dari tiga bulan sejak sosialisasi besok (Selasa depan). Kami juga akan menunggu instruksi dari Kemenhub,” ujar Amran seperti yang dilansir Padangkita.com, Jumat (26/01/2018).
Berdasarkan Permenhub, seharusnya penertiban terhadap angkutan daring secara nasional dimulai 1 Februari atau tiga bulan setelah aturan itu dikeluarkan. Namun, menurut Amran, pergub belum bisa diterapkan karena baru saja ditetapkan.
Aturan lainnya yang mesti diikuti, antara lain berbadan usaha, mengikuti aturan tarif bawah tarif atas, melakukan uji KIR, dan menggunakan stiker khusus angkutan daring, dan menggunakan plat nomor hitam seri khusus. Aturan tersebut, kata Amran, mengacu kepada Permenhub No. 108 Tahun 2017.
Amran menambahkan, pemberian kuota dan penerapan aturan ini dilakukan Dishub untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan penumpang. Selain itu, juga untuk menciptakan keadilan terhadap angkutan umum yang telah ada selama ini.
“Setelah pergub ini efektif nanti, angkutan online yang tidak memenuhi persyaratan dan di luar kuota tersebut dianggap ilegal. Angkutan ilegal akan ditindak oleh petugas yang berwenang,” ujarnya.
Sementara itu, untuk Peraturan Gubernur tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) telah terbit 19 Januari 2018 lalu.
Namun demikian, Dishub Sumbar belum akan menerapkannya dalam waktu dekat. Para pengemudi angkutan dalam jaringan (daring/online) akan diberi waktu untuk memenuhi persyaratan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur di dalam pergub.
Dalam Pergub tersebut, ada beberapa hal yang diatur terkait angkutan daring, salah satunya penetapan kuota sebanyak 400 armada di seluruh Sumbar.
Jumlah tersebut dirumuskan berdasarkan data kebutuhan taksi di Sumbar tahun 2015 yang masih kekurangan sekitar 400 armada taksi. Berdasarkan data itu, kata Amran, jumlah taksi di Sumbar baru berjumlah 300 armada, sedangkan kebutuhannya mencapai 700 armada.
(ril/ pk )
(ril/ pk )