Notification

×

Iklan

Iklan

Inilah Persyaratan yang Harus Dipenuhi Pedagang Pasar Untuk bisa Menempati Kedai Baru

26 Januari 2018 | 06:19 WIB Last Updated 2018-01-25T23:23:10Z


Padangpanjang – Hampir selesainya pembangunan Pasar Pusat Kota Padangpanjang, Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, mulai membuka pendaftaran untuk pedagang pasar, di rumah dinas Walikota Padangpanjang, Kamis (25/1).

Dan berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagkop,  No:510/167/Perdagkop-PP/I-2018, saat pendaftaran pedagang harus melengkapi beberapa persyaratan.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Arpan SH mengatakan, untuk pemanfaatan pasar pusat Padangpanjang yang baru, maka Pemerintah Daerah melakukan tahapan pendaftaran, yang mana hal tersebut adalah sebagai persyaratan untuk menempati pasar Padangpanjang yang sudah representatif.



Ada beberapa kategori yang harus diketahui dan dipahami oleh pedagang, yaitu : 
1. Pedagang yang membayar retribusi pemakaian petak kios/ los, (memiliki bukti kwitanisi pembayaran, pedagang atas nama dirinya dan merupakan pedagang aktif).
2. Pedagang yang membayar retribusi pemakaian kios/los, (memiliki bukti kwitansi pembayaran pedagang bukan atas nama dirinya dan bukan pedagang aktif).
3. Pedagang yang menyewa pemegang wajib bayar (dibuktikan dengan perjanjian sewa) dan merupakan pedagang aktif.
4. Pedagang baru (diluar kategori 1,2 dan 3)

Disamping kategori tersebut, pedagang juga diharuskan untuk membawa beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pada saat mendaftar, dan semua persyaratan dimasukkan ke dalam map berwarna hijau.
Diantaranya :
1. Foto copy bukti lunas retribusi yang dikeluarkan dari pengelola pasar sebanyak 1 lembar.
2. Foto copy NPWP 1 lembar.
3. Foto copy KK dan KTP Padangpanjang 2 lembar.
4. Pas Photo warna terbaru ukuran (4x6) 2 lembar.
5. Formulir pendaftaran (disediakan oleh petugas pendaftaran).
6. Surat pernyataan (disediakan oleh petugas pendaftaran).
7. Materai enam ribu.
8. Map kertas warna hijau.



Lanjut Arpan, pendaftaran untuk pedagang pasar ini dimulai dari tanggal 25 hingga 29 Januari 2018 mendatang, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. “Saya berharap agar pendaftaran selama 5 hari ini berjalan dengan baik serta lancar, dan pedagang bisa kita pindahkan secara bertahap,” pungkasnya. (Delma)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update