Notification

×

Iklan

Iklan

Masjid Raya Tawakal Padang Magek Direhab Total

14 Januari 2018 | 18:25 WIB Last Updated 2018-11-16T15:19:41Z


Tanah Datar -- Rehab total Masjid Raya Tawakal Nagari Padang Magek,  Tanah Datar telah disepakati,  akan dimulai tahun 2020 mendatang. Keputusan ini diambil setelah diadakan rapat dari berbagai unsur anak nagari. 

Demikian antara lain disampaikan Ketua KAN (Kerapatan Adat Nagari) Padang Magek,  H. Mentrisol Datuk Rajo Bangkeh, Minggu, (14/1-2018), di Padang Magek, setelah masyarakat nagari ini mengadakan rapat pembangunan masjid tersebut. 

Hadir pada kesempatan itu Walinagari Padang Magek H. Syafwardi A, Ketua BPRN H. Faisal Candra, Ketua LPM H. Rosfairil,  Ketua Pengurus Masjid Raya Tawakal H. Irdayusman. Hadir juga Anggota DPRD Tanah Datar Syafril Djamal yang merupakan anak nagari beserta unsur ninik mamak alim ulama dan cadiak pandai lainnya. 

Menurut Mentrisol,  Masjid Raya Tawakal ini merupakan masjid tertua di Padang Magek. Masjid ini terakhir dibangun di tahun 1970-an. Kini masyarakat terutama tokoh tokoh nagari telah bersepakat merombak total bangunan masjid ini, untuk lebih representatif di masa yang akan datang. 

Rehab total ini mendapat respon pisitif dari kalangan perantau Padang Magek. Seperti dari IKPM (Ikatan Perantau Padang Magek) Jabodetabek yang kini dipimpin H. Maydasril.

"Insya Allah sesuai dengan pembicaraan kami selaku pengurus IKPM-Jabodetabek bersama Ketua Pengurus Masjid Tawakal, telah menyatakan komitmen bersama akan ikut serta berpartisiapasi dalam putusan tersebut. Dimana sebelumnya telah kami sampaikan akan membantu menyiapkan rencana gambar, site pland berserta rencana anggaran, dalam motto 'Basamo Mambangun Nagari'," kata Sekretaris IKPM Dedi Muspita. 

Sementara itu Ketua Pengurus Masjid Raya Tawakal, H. Irdayusman, SH. M. Kn, mengatakan,  pihaknya sangat berterimakasih atas respon berbagai kalangan. "Ini kerja besar, memerlukan dana besar, perlu kebersamaan  menuntaskannya," kata notaris yang berkantor di Batusangkar ini. (hp/put)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update