Solok -- Menindak lanjuti laporan dari masyarakat Polres Solok Kota melalui unit lantas lakukan operasi balap liar yang dipimpin langsung Kasat Lantas IPTU Rifaizal Samual,S.I.K, Sabtu (20/1) malam, di seputaran jalan lingkar utara laing bandar pandung Kota Solok.
"Kegiatan ini rutin kita lakukan guna menekan angka kecelakaan dan menindak lanjuti laporan dari masyarakat terkait maraknya balap liar yang dilakukan oleh para remaja yang sudah sangat meresahkan," ujar Kapolres AKBP. Dony Setiawan melalui Kasat Lantas IPTU. Rifaizal Samual kepada pasbana.com.
Tambah Kasat, pada razia kali jajaran Polres Solok Kota berhasil mengamankan 67 kendaraan dan saat ini kesemua kendaraan tersebut telah ditahan di Polres untuk di lakukan pendataan dan diproses sesuai dengan undang-undang lalu lintas yang ada.
Lebih lanjut Kasat Lantas IPTU Rifaizal Samual,S.I.K, menghimbau, agar kepada masyarakat untuk dapat mematuhi tata tertib dalam berkendara, terutama bagi para remaja yang masih berstaus pelajar agar tidak membawa kendaraan roda dua dijalan raya jikalau belum memiliki SIM.
"Kita akan tindak tegas semua pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, apalagi kalau sudah membuat masyarakat resah, seperti balap liar yang dilakukan para remaja ini, dan semua kendaraan yang terjaring akan di sita guna diproses lebih lanjut," tegas Kasat Lantas.
Kepada para orang tua, Kasat Lantas juga berpesan agar dapat lebih memperhatikan anak-anaknya jika membawa kendaraan keluar rumah, dan jangan berikan kunci kendaraan kepada anak yang masih di bawah umur, karena kecelakaan bisa saja terjadi kapan saja, jikalau kita sayang kepada anak dan keluarga, jangan berikan kendaraan kepada anak kita yang belum memiliki SIM. (Nal)