Notification

×

Iklan

Iklan

Nuryanuwar : JKMPP, Mudah Dan Meringankan Masyarakat

24 Januari 2018 | 09:32 WIB Last Updated 2018-01-24T03:53:23Z

Padang Panjang - Dengan tercapainya Kota Padang Panjang dalam kategori Universal Health Coverage (UHC) dalam artian cakupan jaminan kesehatan menyeluruh bagi seluruh penduduk di Padang Panjang, himbauan kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini terus digalakkan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemko Padang Panjang mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Padang Panjang (JKMPP) dan Peraturan Walikota sebagai petunjuk pelaksanaan perda tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, Drs. Nuryanuwar, Apt MM MKes menjelaskan bahwa layanan JKMPP memudahkan masyarakat Padang Panjang dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari Puskesmas maupun Rumah Sakit yang ditunjuk dan telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

" Masyarakat cukup memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) atau Kartu Keluarga maka seluruh pelayanan kesehatan yang diterima dari Puskesmas dan Rumah Sakit tersebut tidak dipungut biaya alias GRATIS, " jelas Pak Ujang, sapaan akrab Kadis Kesehatan Padang Panjang ini, Selasa (23/01).

Pak Ujang menambahkan bahwa masyarakat yang belum terdaftar dalam jaminan kesehatan apapun dapat memanfaatkan layanan JKMPP ini.
" Bawa KTP dan Kartu Keluarga ke Kantor Kelurahan, nanti akan diberikan formulir yang akan disyahkan oleh Lurah dan Camat setempat, selanjutnya Formulir, KTP, dan Kartu Keluarga tersebut akan diverifikasi di Dinas Kesehatan, " jelas Pak Ujang.

Usai diverifikasi, yang bersangkutan akan didaftarkan ke BPJS setempat sebagai peserta JKMPP.

" Begitu dinyatakan telah terdaftar sebagai peserta JKMPP, yang bersangkutan sudah bisa memanfaatkan layanan kesehatan gratis dan rawatan kelas III di Rumah Sakit, " imbuhnya. (bd)


Berikut video penjelasan Kadis Kesehatan Kota Padang Panjang mengenai prosedur dan persyaratan mendaftar menjadi peserta JKMPP ;

×
Kaba Nan Baru Update