Padangpanjang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padangpanjang memanggil oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial ANF yang diduga tidak netral terkait deklarasi dan pendaftaran bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Padangpanjang, Jumat pagi (19/1).
Ketua Panwaslu Syaiful Ardi saat dikonfirmasi mengatakan, kasus ini diproses karena ada temuan yang didapat jajaran Panwaslu saat bertugas di lapangan. Dan oknum ASN berinisial ANF memenuhi panggilan klarifikasi ke kantor Panwaslu.
"Pemanggilan ANF sebagai terlapor kita lakukan setelah Panwaslu mengklarifikasi tiga orang saksi Kamis (18/1) kemarin. Dan kita nantinya juga akan memanggil saksi lainnya, untuk memberi keterangan lebih lanjut," jelas Syaiful Ardi.
Syaiful menambahkan, sebagaimana diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ASN yang berpihak dan tidak netral bisa diancam pidana. “Kita Panwaslu Kota Padangpanjang akan melakukan kajian terlebih dahulu, apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak,” tambahnya.
Baca berita terkait di : Panwaslu Padangpanjang Temukan Oknum ASN Saat Pendaftran Salah Satu Bacalon
Selain pidana pemilihan, ada regulasi lain yang jadi bahan rujukan oleh Panwaslu. Ada juga aturan yang berasal dari Kementrian Dalam Negeri, Kementrian PAN-RB, dan Komisi Aparatur Sipil Negara tentang netralitas ASN.
“Kalau tidak pelanggaran pidana, bisa jadi pelanggaran lain. Yang jelas Panwaslu akan mengeluarkan hasil kajian dalam bentuk rekomendasi setelah melewati proses pleno yang dihadiri oleh semua komisioner Panwaslu,” papar Syaiful.
Terkait kejadian tersebut Panwaslu menghimbau, agar seluruh ASN dapat menjaga sikap agar netral. “Dan bagi bakal pasangan calon agar tidak melibatkan ASN dalam kampanye setelah nanti ditetapkan KPU,” harap Syaiful.
Lebih lanjut Syaiful Ardi mengatakan, bahwa batas waktu keluarnya rekomendasi dari Panwaslu Senin 22 Januari 2018 dan akan disampaikan pada pihak dan lembaga terkait. (Del)