Padangpanjang – Usai ditetapkannya Kota Padangpanjang dalam kategori Universal Health Coverage (UHC), Dinas Kesehatan Kota Padangpanjang adakan Sosialisasi UHC Jaminan Kesehatan, di Hall Lantai III Balaikota, Jumat (26/1).
Sosialisasi bertujuan agar seluruh masyarakat Kota Padangpanjang mendapatkan kartu JKMPP (Jaminan Kesehatan Masyarakat Padangpanjang). Dan Pemerintah Kota akan jemput bola agar semua dapat di daftarkan dalam JKMPP.
Walikota Padangpanjang Hendri Arnis melalui Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Gusnady saat sosialisasi mengatakan, masyarakat tidak perlu takut lagi untuk berobat, karena semua biaya akan ditanggung oleh Pemko. Dan tentunya masyarakat harus melewati prosedur yang benar dan jelas.
“Kami berharap agar masyarakat Kota Padangpanjang mendapatkan kartu JKMPP ini, dan bagi masyarakat yang belum mendaftar akan kita bantu dan akan kita giring untuk mendapatkan kartu ini,” terang Indra Gusnady.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bukittinggi Drs. MB Sjahjadi, MM, APt, AAK yang turut hadir menjadi narasumber menjelaskan, bahwa tahun 2018 ini hanya 26 kota yang mencapai UHC dan salah satunya Kota Padangpanjang.
“Saya minta kepada masyarakat yang sudah terdaftar di JKMPP ini agar melewati prosedur yang benar, dimana disini semua yang memakai kartu ini hanya bisa menduduki kelas III tidak ada yang masuk ke kelas lain, jika mengambil kelas lain akan menjadi pasien umum,” terang Sjahjadi.
Sjahjadi menambahkan, apabila nanti ada masyarakat Padangpanjang berada diluar daerah dan mengalami sakit yang harus ditangani secepatnya, boleh menggunakan kartu JKMPP-nya didaerah tersebut.
“Bagi masyarakat yang sudah menggunakan kartu BPJS Mandiri dan tidak sanggup bayar, boleh keluar dan diganti dengan JKMPP. Dengan syarat harus melunasi tunggakan selama 13 kali pembayaran, dan apabila tidak mampu membayar boleh dicicil sedikit demi sedikit,” jelas Sjahjadi.
Lebih lanjut Sjahjadi mengatakan, mengenai masalah obat, semua obat baik di Puskesmas atau RSUD sendiri sudah dibayar. “Tidak ada lagi yang beli obat diluar, jika ini terjadi langsung laporkan ke Dinas Kesehatan atau langsung ke saya,” tegasnya.
Disamping itu, Kepala Dinas Kesehatan Drs.Nuryanuwar,Apt, MM, M.Kes yang juga hadir mengatakan, jika mau mendaftar JKMPP ini cukup Bawa KTP dan Kartu Keluarga ke Kantor Kelurahan, nanti akan diberikan formulir yang akan disahkan oleh Lurah dan Camat setempat, selanjutnya Formulir, KTP, dan Kartu Keluarga tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan.
“Kalau ada masyarakat yang mengalami kesusahan dalam proses pendaftaran JKMPP langsung lapor kesaya atau langsung ke Dinas Kesehatan, kami akan melayani semua kendala yang ada,” ujar Nuryanuwar.
Nuryanuwar juga mengatakan, tujuan diadakan sosialisasi JKMPP ini adalah untuk memudahkan masyarakat Padangpanjang dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari Puskesmas maupun Rumah Sakit yang ditunjuk dan telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. (del)