Padangpanjang – Hari kedua pendaftaran kios bagi para pedagang pasar Padangpanjang, yang digelar Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), di rumah Dinas Walikota Padangpanjang menuai beberapa pro dan kontra, Jumat (26/1).
Berdasarkan pantauan Pasbana.com dilapangan, sebagian pedagang sangat antusias dengan pendaftaran tersebut. Namun, ada juga sebagian pedagang yang merasa kecewa dan tidak setuju dengan salah satu syarat pendaftaran.
Seperti yang disampaikan Irfiwandi (53) dan Neli (49), bahwa mereka keberatan dengan syarat pendaftaran yang harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga domisili Padangpanjang. Dengan alasan mereka sudah berdagang puluhan tahun di pasar Kota Padangpanjang.
“Saya keberatan dengan salah satu syarat pendaftaran yang harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang berdomisili Padangpanjang, karena saya sudah berdagang puluhan tahun di Pasar Padangpanjang ini. Yang saya ketahui Pasar Padangpanjang ini merupakan Pasar Serikat Pabasko (Padangpanjang, Batipuah, X Koto). Dan tolong pemerintah meninjau ulang kembali syarat tersebut,” paparnya.
Berbeda dengan pendapat salah seorang pedagang yang tidak mau disebutkan namanya, yang sangat mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah kota, sehingga tidak terjadinya tumpang tindih antar pedagang.
“Kita sangat mengapresiasi yang dilakukan pemerintah, dan seharusnya memang diutamakan dulu orang Padangpanjang untuk berdagang. Karena, dengan diperhatikannya pedagang Padangpanjang, mudah-mudahan ekonomi kita semakin meningkat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pedagangan, Koperasi dan UKM Arpan SH, melalui Kabid Perdagangan Reflis menjelaskan, berdasarkan Perwako (Peraturan Walikota) bahwasannya Pasar Pusat ini dibangun menggunakan APBD Kota Padangpanjang, sehingga pemerintah lebih mengutamakan bagi pedagang yang berdomisili di Kota Padangpanjang.
“Pasar di buat oleh APBD Padangpanjang, maka masyarakat Padangpanjang harus menikmati pasar itu. Bagi pedagang yang tidak berdomisili di Padangpanjang tetap kita prioritaskan, asalkan mereka mengurus surat pindah dan menetap di Padangpanjang, tetapi apabila mereka tidak mau pindah, kita juga tidak bisa memberikan mereka kios,” papar Reflis.
Lebih lanjut Reflis mengatakan, hingga hari kedua pendaftaran, pedagang lama maupun pedagang baru sudah mencapai lebih kurang 300 pedagang. Dan pendaftaran ini akan dibuka hingga 29 Januari mendatang. (Del)