Payakumbuh - Tak puas dengan perlakuan Waria yang disebut korban dengan panggilan Akak itu, orang tua korban melapor ke Polres Payakumbuh.
Kasatpol-PP dan Damkar Payakumbuh, Devitra, mengatakan, kasus dugaan perbuatan asusila terhadap korban diserahkan kepada pihak kepolisian, sebab Unit Pelayanan Perempuan dan Anak memang ada di Polres. ”Kasus dugaan perbuatan asusila itu kita serahkan ke Polres Payakumbuh. Karena hal tersebut memang wewenang kepolisian," sebutnya.
Dari pantauan media online pasbana.com di Polres Payakumbuh di Jalan Pahlawan pada Jumat (12/1) sekitar pukul 15.00 Wib, terlihat sejumlah anggota Satpol-PP menemani korban inisial I dan orangtuanya melapor ke Petugas Piket Polres Payakumbuh. Laporan tersebut diterima petugas BA Jaga Unit I SPKT, Bripda. Abriyudha. A. Laporan dengan Nomor STPL/26/I/2018/Res itu tertanggal 12 Januari.
Terpisah, Kapolres Payakumbuh, AKBP. Kuswoto melalui Kasat Reskrim, AKP. Camri Nasution dan KBO Reskrim, Iptu. Eldi Viarso, mengatakan, bahwa secara resmi laporan tersebut belum sampai ke Satreskrim, namun ia membenarkan telah mengetahui bahwa memang ada yang melapor ke Piket Polres terkait kasus dugaan Asusila itu.
” Laporan secara resmi belum kita terima, namun terhadap kasus yang diserahkan Satpol-PP itu, akan kita lidik dahulu. Ada atau tidaknya indikasi perbuatan cabul, laporan tetap kita terima," pungkasnya. (BD)