Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Padang Pariaman Amankan Pelaku Cabul

18 Januari 2018 | 16:44 WIB Last Updated 2018-01-18T09:44:51Z


Padang Pariaman -- Unit Satreskrim  Polres Padang Pariaman amankan seorang pria muda A (25) dengan dugaan mencabuli anak di bawah umur SU (16)  di korong pasar dama atau Sekitar kantor bupati IKK Parit Malintang pada Rabu malam (17/01).

KBO Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu. Andri Lubis mengatakan bahwa pelaku telah diamankan setelah mendapat laporan dari orang tua korban.

"Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, pelaku pencabulan langsung kita amankan dengan maksud menghindari kemarahan masa dan memperoleh keterangan lebih lanjut," kata Andri Kamis (18/01).

Ia mengatakan, kronologis kejadian berawal pada Rabu malam (17/01) ketika korban SU (16) chettingan dengan tersangka A (25). Dalam chettingan tersebut korban mintak dijembut di Kayu Tanam. 

Kemudian tersangka menjemput korban sekitar pukul 20.30 WIB dan dibawa putar-putar ke Pariaman. Setelah itu mereka pergi ke arah Kantor Bupati Padang Pariaman dan duduk- duduk di sekitar pinggir  jalan lingkar Duku-Sicincin sekitar pukul 01.30 WIB.

Lama duduk ditempat sepi dengan lawan jenis, timbulah hasrat pelaku untuk menyetubuhi korban. Kemudian pelaku mulai meraba bagian sensitif milik korban, sehingga terjadilah perbuatan mesum tersebut.

"Saat mencabuli korban, tersangka dengan posisi diatas korban, di saar itulah datang dua orang pemuda dan mengamankan korban, namun pelaku berhasil kabur melalui semak-semak," ulas Andri.

Selang tidak berapa lama, saat korban diamankan di pos ronda, pelaku  A datang lagi. "Maka dengan sigap pihak kepolisian bersama masyarakat langsung mengamankan tersangka," sambung Andri.

Pengakuan tersangka sendiri, ia membujuk korban untuk melakukan hubungan intim." Awalnya ia tidak mau, setelah saya raba nafsu dia juga naik, makanya terjadilah hubungan itu," kata A dengan polos sambil tersenyum.

" Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Padang Pariaman dan dikenakan pasal 81 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Andri (warman)

×
Kaba Nan Baru Update