Notification

×

Iklan

Iklan

Selama Pemeriksaan BPK, Bupati Larang OPD Keluar Daerah

27 Januari 2018 | 14:25 WIB Last Updated 2018-01-27T07:26:14Z


Limapuluh Kota - Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta bersikap kooperatif dalam pemeriksaan BPK RI. Apa yang diminta badan pemeriksa keuangan itu, harus segera berikan apa adanya.

Hal itu ditegaskan Bupati Limapuluh Kota H Irfendi Arbi dalam sambutannya pada acara pertemuan dengan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat dalam rangka pemeriksaaan belanja tahun 2017 di pendopo rumah dinas bupati, Jumat (27/1).

“Saya minta OPD memberikan apa yang diminta pemeriksa BPK apa adanya. Agar, setiap permasalahan yang ditemukan segera mendapatkan solusi,” ungkap Bupati Irfendi di hadapan tim pemeriksa BPK dan seluruh kepala OPD di lingkungan  Pemkab setempat.

Untuk lancarnya proses pemeriksaan, Bupati juga menekankan agar para kepala OPD tidak meninggalkan tempat selama tim BPK melakukan pemeriksaan.

“Saya minta selama pemeriksaaan BPK ini tidak ada pejabat yang keluar daerah, kecuali untuk urusan penting yang tidak mungkin ditinggalkan,” tegas Irfendi.

Sementara ketua tim BPK Ibnu dalam penyampaiannya menjelaskan, pemeriksaaan yang dilakukan BPK merupakan amanat undang-undang. Ia memastikan, pihaknya akan bersikap fair dalam pemeriksaan.

“Sesuai undang-undang, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK. Tidak perlu khawatir, InsyaAllah kami akan bekerja secara adil,” kata Ibnu.

Ibnu juga menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara terbuka dan bersih. Jika ada pihak yang mengatasnamakan BPK lewat SMS atau telepon, jangan percaya karena tim pemeriksa akan melakukan pemeriksaan secara benar dan tidak terpengaruh apapun.

“Agar pemeriksaan berjalan lancar dan selesai tepat waktu, kami berharap kerjasama dari pemerintah daerah. Selain itu jangan pernah percaya dengan orang yang mengatasnamakan BPK,” ucap Ibnu.

Lebih lanjut Ibnu menerangkan, pemeriksaan direncanakan selama 25 hari. Berikutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan bantuan Partai Politik selama 15 hari. (BD)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update