Padangpanjang – Meski berjuluk Kota Serambi Mekkah, namun kasus perceraian di Kota Padangpanjang setiap tahun semakin meningkat. Pada tahun 2016 lalu, kasus perceraian terjadi sebanyak 247 perkara, dan pada tahun 2017 meningkat sebanyak 21 perkara atau menjadi 268 perkara.
Dari dua tahun terakhir ini, kasus perceraian banyak dilakukan oleh istri yang menggugat cerai suami. Sementara, suami yang mengajukan permohonan perceraian selama dua tahun terakhir menurun.
Pada tahun 2016, istri yang menggugat suami terdata sebanyak 170 perkara, dan tahun 2017 meningkat menjadi 196 perkara. Sementara suami yang mengajukan permohonan perceraian pada tahun 2016 terdapat 77 perkara, dan pada tahun 2017 menurun menjadi 72 perkara.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pengadilan Agama Kota Padangpanjang Dra. Mardhiyah M Hasan M.H diwakili Humas Faisal Amri S.H.I M.H saat dikonfirmasi Pasbana.com diruang kerjanya Jumat (12/1).
Faisal mengatakan, perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Kota Padangpanjang selama tahun 2017 rentan dengan pasangan yang berusia 30 hingga 50 tahun.
“Dari 268 perkara perceraian selama tahun 2017, kebanyakan perceraian tersebut dipicu karena masalah ekonomi yang membuat pasangan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menurus,” jelas Faisal.
Faisal menambahkan, selain permasalah ekonomi, perceraian juga disebabkan karena perselingkuhan. Ditambah trendnya media sosial saat ini, dimama orang sangat mudah untuk berkomunikasi dan menjalin hubungan dengan orang lain.
Lebih lanjut Faisal menambahkan, selama tahun 2017 tidak sedikit juga pasangan yang mengurungkan niatnya bercerai, dan lebih memilih berdamai karena mengingat anaknya yang menjadi korban dari perceraian mereka.
“Disini sebelum bercerai ada forum mediasi yang kita lakukan, dan disini kita akan memberikan nasehat, bahwa perceraian bukanlah jalan keluar dari permasalahan tersebut dan agar mereka mengedepankan untuk berdamai, di tahun 2017 ini cukup lumayan pasangan yang mengurungkan niatnya bercerai,” pungkas Faisal. (Delma)