Notification

×

Iklan

Iklan

SELAMATKAN KAWASAN HUTAN SUMATERA BARAT DARI  AKTIVITAS PERTAMBANGAN TANPA IPPKH

06 Januari 2018 | 18:30 WIB Last Updated 2018-01-06T11:30:29Z

Padang - Sebanyak 17959.59 Hektar kawasan hutan Sumatera Barat berada dalam izin usaha pertambangan.

 Jumlah luasan tersebut berada pada 19 IUP usaha pertambangan mineral dan batu bara. Dan berdasarkan data yang dimiliki oleh WALHI Sumatera Barat  ke 19 IUP tersebut berada dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) .

Serta  ke 19 IUP tersebut berstatus clean and clear, sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2015. Artinya,   perusahaan yang ditetapkan harus clean and clear dari aspek 1.Admintrasi; 2. Kewilayahan; 3) Teknis dan Lingkungan; dan 4). Finansial,  berdasarkan 4 aspek yang diverifikasi tersebut ke 19 IUP tersebut diduga tidak dapat memenuhi syarat clean and clear.

Selain itu berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 50/Menlhk/setjen/kum. 1/6/2016 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan,  dimana dari peraturan tersebut setiap pemilik IUP yang berada dalam kawasan hutan wajib memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH.

Angka tersebut didapatkan berdasarkan hasil overlay kawasan hutan berdasarkan  lampiran dari keputusan menteri kehutanan nomor  SK.35/Menhut-II/2013 tentang perubahan atas keputusan menteri kehutanan dan perkebunan nomor 422/kpts-II/ 1999 tentang penunjukan hutan di Provinsi Sumatera Barat  dengan peta Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Jika hutan-hutan tersebut tidak dibebaskan dari izin usaha pertambangan berpotensi menghilangkan kewajiban untuk memberikan PNBP pada Negara seperti apa yang dijelaskan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P:68/Menhut-II/2014   dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/PMK.02/2009.

Yoni Candra, selaku manager Advokasi dan kampaye WALHI Sumatera Barat mengatakan selain persoalan di atas ke 19 IUP tersebut sangat berpotensi mengudang konflik sosial antara pihak perusahaan dengan masyarakat karena hampir semua wilayah IUP tersebut juga tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat seperti sawah, perkebunan karet bahkan ada yang tumpang tindih dengan pemukiman penduduk.

Berdasarkan fakta dan data analisis dari peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah dijelaskan diatas ,  dan seperti yang tertuang dalam UU 23/2014 Tentang pemerintah daerah.

Maka, Walhi Sumatera Barat mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera melakukan tindakan tegas berupa :

1.Mencabut izin usaha pertambangan yang masuk dalam kawasan hutan jika luas izin perusahaan tersebut 50 % berada dalam kawasan hutan tanpa IPPKH.

2.Mengurangi luas izin usaha bagi IUP yang berada didalam kawasan hutan tanpa IPPKH kurang dari 50 % dari total luas izin yang dimiliki perusahaan.

3.Memberi sanksi hukum ke pemegang IUP yang telah beroperasi dalam kawasan hutan tanpa IPPKH .

( bd / yc )

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update