Notification

×

Iklan

Iklan

Sertijab Pemkab 50 Kota, Tak Perlu Dibesar-besarkan Karena Mutasi dan Rotasi Hal yang Biasa

17 Januari 2018 | 22:16 WIB Last Updated 2018-01-17T15:16:48Z

Lima Puluh Kota - Plt. Sekretaris Daerah H.Taufik Hidayat, SE,MH lakukan serahterima jabatan Dua (2) Asisten di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. Jabatan Asisten Pemerintahan dari Herman Azmar,Ap,M.Si kepada Drs. Deddy Permana. Jabatan Asisten Perekonomimian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dari Ir.M Yunus,MT kepada Fitma Indrayani,SH, yang berlangsung diruang kerja Sekda, Rabu(17/1).

Sebelumnya, Berdasarkan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota, Nomor 821/95/BKSDM-LK/2018, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, Yendri Tomas,SE,MM sebelumnya Pelaksana pada Sekretariat Daerah jabatan baru Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM. Aneta Budi Putra,Ap,M.Si sebelumnya menjabat Plt.Kepala badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM(BKPSDM) dikukukan menjabat Kepala BKPSDM. Dra.Elfida jabatan lama Kepala Bidang Pemberdayaan masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari, jabatan baru Kepala Bidang rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial. Dan dilanjutkan sertijab Kepala BPBD yang baru H.Joni Amir,S.Sos dari yang lama Plt.Hendri Yoni.

Asisten pada Sekretariat merupakan sebagai motor sebuah Organisasi. Tanpa sekretariat, OPD tidak bisa berjalan tapi tanpa OPD sekretariat tetap berjalan. Begitu penting nya Sekretariat Daerah, kata H.Taufik Hidayat.

Sekda H.Taufik Hidayat mengatakan,  proses mutasi dan rotasi merupakan hal yang biasa dalam sebuah struktur organisasi. Oleh karena itu, hal tersebut jangan terlalu dibesar-besarkan, apalagi sampai menimbulkan polemik berkepanjangan.

Ditambahkannya, mutasi dan rotasi merupakan amanah yang harus dijaga semua ASN. Karena itu, ASN yang dipercaya memegang amanah tersebut harus siap siaga dalam bekerja. Bangun komunikasi dan silaturrahim, jaga kekompakan dalam membangun Kabupaten Lima puluh Kota yang lebih baik. Sistem undang-undang sudah mengatur bahwa tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan.

“Pada sebuah organisasi harus diingat juga, akan pentingnya administrasi dan alur jenjang yang harus diikuti sesuai dengan undang-undang, Sekda harus tahu seluruh persoalan serta informasi yang akan diteruskan kepada kepala daerah," pungkas H.Taufik Hidayat. (BD)

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update