Padangpanjang -- Setelah beberapa minggu menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Anak Aia Padang, tersangka MF yang dijerat kasus dugaan korupsi mata anggaran Jasa Cleaning Service Rumah Jabatan Walikota Padangpanjang bersama pengawas Rumah Jabatan RLS. Berbagai isu terus berkembang di masyarakat terkait proses penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Padangpanjang.
Diketahui Istri Walikota Padang Panjang ini sempat pingsan saat di periksa di Kejaksaan Negeri Padang Panjang dan pasca menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (25/1/2018) lalu,
Alhasil, MF terpaksa digotong ke luar ruang sidang karena pingsan usai menyampaikan permintaan ke majelis hakim. Sebelumnya, ia sempat menyampaikan permintaan penangguhan penahanan kepada majelis hakim, dengan alasan ingin bertemu kedua anaknya usai di tahan selama 17 hari.
Direncanakan, Kamis besok (1/2/2018), MF juga akan kembali melaksanakan sidang keduanya di Pengadilan Tipikor Padang, berdasarkan data yang dihimpun media ini, dari berbagai rumor yang beredar terkait proses penahanan MF, khususnya proses penitipan tersangka dari Kejari Padangpanjang menuju Rutan Kelas IIA Padang, terus menjadi buah bibir masyarakat. Apalagi, MF sempat dikabarkan pingsan di salah satu ruangan Kejari Padangpanjang sebelum di bawa ke Padang.
Dari keterangan salah satu orang dekat yang mendampingi MF saat pemeriksaan di Kejari Padangpanjang menyebutkan, MF sempat pingsan sebelum dibawa ke Rutan dan dikawal oleh sejumlah kendaraan pihak kepolisian.
“Saya lihat, cukup banyak personil kepolisian yang mengawal proses penahanan ibuk, malahan ada yang memakai senjata laras panjang lengkap dengan helm dan bodyfack, saya jadi bingung. Ibuk, akan dibawa kemana, kok dikawal seperti itu, apakah ibuk ini cukup berbahaya, pikir saya,” sebut salah seorang narasumber yang enggan dituliskan namanya.
Diceritakannya, setelah beberapa saat MF pingsan, didatangkan petugas kesehatan untuk memeriksa kesehatan. Tetapi, setelah kejadian tersebut, dirinya tidak mengetahui lagi proses yang dilakukan terhadap MF, hingga dirinya mendapat kabar kalau MF telah dibawa ke Padang.
“Saya juga mendengar, kakak dan suami ibuk tidak mengetahui kalau ibuk sudah dibawa ke Padang, malahan sejumlah orang dekat yang mendampingi ibuk datang ke Kejari, juga tidak bisa menemani ibuk dibawa ke Padang,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Padangpanjang melalui Kasi Intelejen Ekky Rizki Asril yang ditemui media ini menyampaikan, proses penatapan MF bersama tersangka RLS, telah melalui protap Kejaksaan Negeri Padangpanjang.
“Tentang adanya kabar pengawalan yang berlebihan terhadap proses pemindahan kedua tersangka dari Kejaksaan Negeri Padangpanjang ke Rutan Kelas IIA Anak Aia Padang. Pihak Kejaksaan Negeri meminta pengawalan ke Polres Padangpanjang, sehingga kita hanya menerima bentuk pengawalan yang diberikan,” sebut Ekky.
Terpisah, Kapolres Padangpanjang AKBP. Cepi Noval, SiK, ketika dijumpai awak media mengatakan, seluruh proses pengawalan yang dilakukan untuk proses pemindahan tersangka telah melalui protap yang dimiliki pihak kepolisian.
“Sesuai SOP pengawalana, petugas yang melakan pengawalan diwajibkan membawa Senpi, Borgol dan Tongkat. Kalau pengawalan, senpinya harus laras panjang,” sebut Cepi.
Untuk kasus ini MF, didakwa jaksa telah melanggar undang – undang tipikor dan undang – undang tindak pidana pencucian uang. (PS)