Notification

×

Iklan

Iklan

Sindikat Pembuat Dan Pengguna Ijazah Palsu Berhasil Dibongkar Polres Tanah Datar

22 Januari 2018 | 18:07 WIB Last Updated 2018-11-16T15:15:59Z


TANAH DATAR - Polres Tanah Datar berhasil mengungkap sindikat pengguna dan pembuat ijazah palsu. Berawal dari informasi pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017 yang lalu bertempat di kampus IAIN Batusangkar, Sumatera Barat (Sumbar).

Polres Tanah Datar mendapat informasi bahwa adanya seorang mahasiswa inisial MY yang merupakan salah seorang oknum wartawan di Tanah Datar, mengunakan Ijazah yang diduga bodong, untuk menimba ilmu pada program Pasca Sarjana (S2) Hukum Ekonomi Syariah.

Dalam pers rilisnya, Kapolres AKBP. Bayuaji Yudha Prajas, SH Senin, (22/1/2018) di Mako Polres Tanah Datar, mengatakan, bahwa MY, untuk bisa mendaftar dan kuliah S2 di IAIN Batusangkar diduga mengunakan ijazah palsu S1 Fakultas Hukum dari Universitas Bung Hatta.

"Setelah dilakukan penyidikan perkara ijazah diduga palsu tersebut, maka kuat dugaan MY telah mengunakan ijazah palsu untuk bisa kuliah S2. Dan akhirnya tersangka MY mengakui ijazah strata satu Ilmu Hukum Universitas Bung Hatta Padang yang disandangnya adalah palsu," sampai Kapolres.

Tak sampai di sana, ungkap Kapolres, pihaknya terus melakukan pengembangan hingga terungkap bahwa ijazah tersebut dibeli MY dari salah seorang wanita inisial FT senilai Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

"Mendapat informasi dari tersangka MY kita lalu melakukan pengejaran, Satuan Reskrim dibantu anggota lainnya langsung menangkap FT. Dan dari informasi FT muncul nama insial DK yang merupakan pembuat ijazah palsu tersebut," ungkap Bayuaji.

Tambah Kapolres, bahwa dari keterangan FT maka DK akhirnya dapat mereka ciduk di daerah Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
"Dari tangan DK, kita menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit CPU komputer yang berisi data-data ijazah palsu yang telah dibuat oleh DK, sebanyak + 77 ijazah. 1 (satu) unit printer merk Canon yang digunakan untuk mencetak ijazah palsu. Sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar blangko transkrip nilai dari Universitas Bung Hatta (UBH) Padang. 96 (sembilan puluh enam) lembar blangko transkrip nilai STMIK (Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer ) Padang. 78 (tujuh puluh delapan) lembar blangko ijazah UBH warna kuning dan 34 (tiga puluh empat) lembar blangko ijazah UBH Padang warna putih," ujar Kapolres.

"Terhadap tiga tersangka tersebut, telah dilakukan penahanan. Tersangka akan dikenakan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional," tutup Kapolres. (Put/ Romeo Amoi)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update