Tanah Datar – Polres Tanah Datar terima 9 pucuk senjata api rakitan jenis Balansa dan Gobok, Selasa (16/1). Penyerahan senjata yang tergolong ilegal ini, merupakan upaya penertipan penggunaan senjata ilegal yang beredar di masyarakat.
Kapolres Tanah Datar AKBP. Bayuaji Yudha Prajas, SH, mengatakan, penertipan pengunaan senjata api Ilegal dikalangan masyarakat tersebut, terkait dengan kasus penembakan anak dibawah umur di Dhamasraya.
"Kapolda Sumbar melalui Intelkam Polda Sumbar, memerintahkan semua jajaran Polres Sumbar untuk mengadakan razia senjata yang beredar di masyarakat, "terangnya.
Saat ini masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senjata apinya, berasal dari dua Kecamatan, Tanjung Emas dan Padang Ganting. Empat pucuk, jenis Balansa dari Kecamatan Tanjung Emas, dan lima pucuk senjata jenis Gobok dari Padang Ganting.
"Saya mengucapkan terimakasih atas kesadaran dan sikap koorperatif masyarakat yang menyerahkan senjata apinya kepada pihak kepolisian Tanah Datar," ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, saat ini masih tahap sosialisasi, pihaknya mengharapkan masyarakat yang masih memiliki senjata kaliber diatas 4,5 mm agar segera menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk diamankan.
"Jika tak ada inisiatif masyarakat untuk menyerahkan maka akan dilakukan upaya paksa, karena jenis senjata rakitan Balansa dan Gobok menurut UU Darurat No. 12 tahun 1951 termasuk kategori ilegal. Bagi masyarakat yang masih memilikinya tanpa izin, nantinya akan berurusan dengan penegak hukum, " tegas Kapolres.
Pasalnya, disampaikan kapolres, selain membahayakan jiwa masyarakat setempat, senjata itu juga berbahaya bagi pemiliknya. Karena bisa meledak sendiri ditangan penggunanya apabila tidak bisa mengontrol diri.
"Upaya penyitaan ini guna menertibkan dan pencegahan konflik masyarakat yang kadang kala sering menggunakan senjata rakitan untuk membela diri. Nantinya kami akan menyimpan seluruh senjata ini, kedalam gudang senjata Mapolres Tanah Datar," pungkasnya.
Lebihlanjut Kapolres mengatakan, sebelumnya senjata ini difungsikan oleh masyarakat sebagai pemburu hama yang merusak ladang atau kebunnya. Namun setelah ini, diharapkan kedepan masyarakat Tanah Datar untuk mengatasi hama yang ada di ladang atau sawah mereka, dapat berkoordinasi dengan Perbakin yang ada di Tanah Datar.
"Jika ada hama yang merusak ladang masyarakat segaralah berkoordinasi dengan Perbakin Tanah Datar, Insya Allah kita akan berantas bersama-sama masyarakat tani yang mendapat gangguan hama pada kebun-kebunnya," tuturnya
Terpisah, Neswardi Kepala Jorong Nagari Atar Kecamatan Padang Ganting, mengatakan bahwa penyerahan senjata rakitan tersebut kepada pihak kepolisian, guna mencegah penyalahgunaan senjata oleh masyarakat.
"Senjata ini selain digunakan untuk pengusir hama di ladang, namun juga sering digunakan bagi masyarakat yang sedang konflik, sebagai pelindung dirinya. dan saya telah menghimbau kepada masyarakat, agar segera menyerahkan senjata rakitan yang di milikinya," pungkas Neswardi. (Del/Put)