Limapuluh Kota - Jajaran Satreskrim Polres Limapuluh Kota kembali berhasil menangkap tersangka pelaku yang telah menggasak warung dan rumah, setelah lima hari menerima laporan pengaduan dari korban atas terjadinya tindak pidana pencurian rokok dan makanan jadi atau makanan ringan di Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, dengan Laporan Polisi Nomor: /02/I/2018/ SPKT tanggal 12 Januari 2018 tentang pencurian dengan pemberatan.
Menurut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Haris melalui Kasatreskrim AKP Anton Luther, tiga tersangka pelaku yang berhasil ditangkap atas kasus pencurian itu masing-masing berinitial DTP (25), AJ (17) dan MI (17) ketiga warga Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Ketiga tersangka ditangkap ditempat di lokasi berbeda, Kamis (18/1) sekira pukul 17.40 Wib,” ungkap Kasatreskrim AKP Anton Luther kepada wartawan.
Ditambahkan Kasatreskrim AKP Anton Luther, DTP ditangkap anggota Satreskrim Polres Limapuluh Kota ketika berada di belakang pasar Sarilamak. Sedangkan tersangka AJ ditangkap anggota Satreskrim di rumah makan Mis Munin. Sementara MI ditangkap sedang berada di jembatan Sarilamak.
Diakui Kasatreskrim AKP Anton Luther, untuk pengusutan lebih lanjut ketiga tersangka yang telah melakukan pencurian sejumlah rokok dan makanan jadi atau makan ringan itu, sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Limapuluh Kota. “Ketiga tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkas Kasatreskrim AKP Anton Luther. (BD)