Konferensi pers Ditres Narkoba Polda Sumbar ( foto: istimewa) |
Padang -- Dunia Olahraga Sumatera Barat tercoreng dengan ulah seorang atlet judo dari Propinsi tersebut. Senin , 5 Februari 2017 salah seorang atlet berprestasi berinisial EF (27) diamankan Tim Ditres Narkoba Polda Sumbar bersama 10 paket narkoba jenis sabu yang dibawanya.
"Satu orang berinisial EF merupakan atlet judo. Dia pernah ikut ajang kompetensi Internasional ke luar negeri, begitupun juga ajang PON 2016 lalu, dia sempat masuk semifinal," urai Dir. Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS, Selasa 13 Februari 2018.
Atlet tersebut diringkus bersama keponakannya berinisial T (17) di Jalan S. Parman, Kelurahan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
"Sebelum ditangkap, polisi sudah menyelidiki kedua pelaku selama sebulan," imbuh Kombes Pol Kumbul KS.
Dia mengatakan, saat pihaknya mengetahui keberadaan kedua pelaku tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan.
Satu hal yang cukup ironis, selain EF juga diamankan Paman bersama keponakan lainnya. Pelaku berinisial T merupakan remaja putus sekolah yang memiliki hubungan dengan pelaku N yang merupakan pamannya.
"Dari keterangan pelaku mereka hanya sebagai pemakai, ini masih kita dalami. Sebab, barang bukti yang ditemukan telah dipecah menjadi 10 paket siap edar," lanjutnya.
Menurutnya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1). Ancaman kurungan penjara lima hingga 20 tahun penjara.( rel )