Sijunjung – Diduga membawa Narkoba golongan satu jenis shabu, DRW (24) warga Jorong Dusun Tuo, Nagari Muaro Bodi, Kabupaten Sijunjung dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Sijunjung, Selasa (27/2).
DRW dibekuk Satres Narkoba bertempat di Jalan Lintas Sumatera Jorong Simancung, Nagari Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, sekitar pukul 17.30 Wib, saat melaksanakan kegiatan operasi (Ops) Antik Singgalang 2018.
Saat dikonfirmasi Rabu (28/2), Kapolres Sijunjung AKBP Haji Imran Amir SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Anton KJ membenarkan penangkapan pemuda tersebut saat melaksanakan kegiatan operasi (Ops) Antik Singgalang 2018.
“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 paket shabu yang dibungkus dalam plastik berwarna bening. Selain itu juga diamankan satu unit HP SPC warna biru dan satu unit sepeda motor Beat warna orange putih BA 3989 HP,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, penangkapan itu atas informasi dari masyarakat kepada jajaran Sat Resnarkoba. Dan saat itu juga Sat Resnarkoba langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dari Muaro Palangki menuju Solok.
Kapolres juga mengatakan, bahwa DRW sempat membuang satu buah kotak rokok yang di dalamnya berisi satu buah plastik warna bening, yang diduga berisikan dua paket serbuk kristal jenis shabu.
"Sesampai di Jalinsum Kupitan, Nagari Padang Sibusuk dilakukan pencegatan menghentikannya. Nah, saat dihentikan, tersangka langsung membuang satu buah kotak rokok yang di dalamnya berisi satu buah plastik warna bening yang diduga berisikan dua paket serbuk kristal jenis shabu, dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka," terang kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses lebih lanjut. “Kita telah amankan tersangka dan barang bukti untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Nal/Del)