Tanah Datar -- Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengingatkan sekaligus mengajak masyarakat Tanah Datar untuk membayar pajak dan melaporkannya sesuai waktu yang telah ditetapkan. Hal ini dihimbau Bupati Irdinansyah saat silaturahmi dengan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Batusangkar Ronny Chandra di Indo Jolito Batusangkar, Kamis (22/02).
“Sebagai warga negara yang baik, kami himbau khususnya masyarakat Tanah Datar untuk membayar pajak dan melaporkannya sesuai jadwal yang ada,” himbaunya.
Lebih lanjut Irdinansyah katakan pajak yang dibayarkan tidak akan sia-sia, hasill pembangunan berupa infrastruktur yang kita nikmati bersama merupakan pajak yang dibayarkan masyarakat, untuk itu Irdinansyah sebutkan tidak salah kiranya “Orang Bijak Taat Pajak,” mengutip jargon orang “pajak”.
Di kesempatan itu Bupati Irdinansyah selaku warga negara menyerahkan SPT Pajak yang diterima langsung Kepala KP2KP Batusangkar Ronny Chandra didampingi staf Arif Tamami Nasution dan Dede Arlef.
Sementara Kepala KP2KP Batusangkar Ronny Chandra menambahkan Wajib Pajak mempunyai kewajiban melaporkan SPT Pajak paling lambat 31 Maret 2018 bagi individu dan 31 April bagi Perusahaan berbentuk Badan Hukum.
Untuk melaporkan SPT Pajak, sudah ada kemudahan melalui pelaporan berbasis online. “Saat ini masyarakat tidak perlu harus datang langsung ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Pajak, bisa melalui e-filling yang aktif selama 24 jam,” tambahnya lagi.
“Kami himbau masyarakat segera melaporkan SPT Pajak sebelum 31 Maret 2018 untuk individu dan 31 April 2018 untuk perusahaan berbadan hukum,” tutupnya. (Hp/put)