Payakumbuh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh musnahkan ribuan gram Psikotoprika dan kosmetika yang tidak memiliki izin edar penjualan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja, Extacy, Happy Five, Hexymer, Whitening Cream dan Lipstick di halaman Kantor Kejari Payakumbuh, Rabu (14/2).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Walikota Erwin Yunaz, Kapolres kota Payakumbuh AKBP Kusworo S. IK, Kepala BNN AKBP Firdaus M. SI dan dari unsur Forkompinda kota Payakumbuh dan kab. 50 kota.
Kejari Payakumbuh Nur Tamam SH, melalui Kasi Tindak Pidana Umum Ady Wira Bhakti SH, setelah usai pemusnahan barang bukti Narkotika, mengatakan kepada wartawan, saat ini Narkotika menjadi barang bukti dalam 31 Kasus penyalahan Narkotika sejak Maret 2017 hingga Februari 2018.
Ribuan gram Narkotika yang terdiri dari Sabu sebanyak 43,95 Gram, Ganja sebanyak 6.161,35 Gram, Happy Five 29 butir, Hexymer 3. 401 butir, dan obat-obatan yg tidak memiliki izin edar sebanyak 2.387 butir wajib dimusnahkan.
”Untuk putusan hukuman yang diterima terdakwa penyalahgunaan Narkotika paling tinggi 14 tahun penjara dan yang paling rendah hanya 1 tahun penjara. Namun masih banyak kasus-kasus penyalahgunaan Narkotika hingga kini kasusnya sedang menjalani proses persidangan," simpul Ady.
Ditambahkan Ady Wira Bhakti, pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh pihak-pihak yang berkompeten. Ada juga dari Forkompinda kota Payakumbuh dan kab. 50 kota yang turut hadir di acara pemusnahan barang bukti psikotoprika dan kosmetik yg tidak layak edar ini.
"Seluruh barang bukti kita musnahkan dan ini merupakan hasil kerja kita bersama selama satu tahun. Narkoba jenis psikotropika merupakan barang yang sangat berbahaya dan hal ini menjadi musuh kita bersama yang harus di musnahkan dari wilayah hukum kota Payakumbuh," pungkas Ady.
Sebelumnya, Wawako Erwin Yunaz dalam sambutan menyampaikan bahwa narkotika ini sudah sangat memprihatinkan sekali.
"Kalau kita lihat data dari pihak yg berwenang saat ini, narkotika sudah sangat memprihatinkan sekali. Karna narkotika ini sudah tidak mengenal usia siapa yg menggunakannya, dan saat ini narkotika sudah masuk ke ranah sekolah dan anak-anak yg masih kecil, dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama," ungkap Erwin.
Menurut Erwin Yunaz, kejahatan narkoba ini bertujuan untuk merusak mental si pengguna.
"Narkoba memberikan efek untuk merusak mental si penggunanya, kalau mental nya sudah rusak, maka semua nya juga akan ikut rusak, hati dan pikiran yg sudah tidak terkendali lagi. Dan karna hal ini juga semakin banyak tindak pidana kejahatan bermunculan yg kebanyakan diawali dengan penggunaan narkoba," simpul Erwin Yunaz. (BD)