Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Padangpanjang Rekrut Anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2019

26 Februari 2018 | 17:53 WIB Last Updated 2018-02-26T10:53:36Z

Padangpanjang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang lakukan seleksi bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), di Sekretariat KPU setempat, Senin (26/2).

Ketua KPU Kota Padangpanjang Jafri Edi Putra S.Pd.I melalui Divisi Hukum Winda Aprizona S.Pd saat dikonfirmasi Pasbana.com mengatakan, perekrutan anggota PPK dan PPS untuk pemilu tahun 2019, dilakukan dengan mengadakan evaluasi terhadap anggota PPK dan PPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018.

“Untuk anggota PPK dan PPS pemilu 2019, kita terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap PPK dan PPS pada pilkada 2018, apabila masih memenuhi syarat. Dan kita akan melakukan seleksi baru, bagi PPK dan PPS yang masih kekurangan anggota,” ungkap Winda.

Winda menambahkan, sesuai dengan aturan yang ada pada PKPU 3 tahun 2018 pasal 37, evaluasi PPK dan PPS dilakukan terhadap periodesasi dan kinerja. Bagi PPK dan PPS yang telah 2 periode maka tidak bisa diangkat lagi menjadi penyelenggara pemilu 2019. 

“Meski belum 2 periode, tapi ada juga penyelenggara yang tidak sanggup untuk double job, sehingga mereka menyatakan mundur untuk menjadi anggota PPK dan PPS pada pemilu 2019,” papar Winda.

Winda juga mengatakan, untuk jumlah PPK pada pemilu 2019 juga berbeda dengan Pilkada 2018. PPK pemilu mengalami penyusutan sebanyak 2 orang, sehingga hanya 3 PPK perkecamatan untuk pemilu 2019.

“Penyusutan anggota PPK pada Pemilu 2019 ini berdasarkan undang-undang No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 52 ayat 1. Dan untuk anggota PPS perkelurahan masing-masing tetap 3 orang,” jelas Winda.

Lebih lanjut Winda mengatakan, pada perekrutan PPK dan PPS kali ini ada perbedaan dari sebelum-sebelumnya. Biasanya umur minimal anggota PPK dan PPS 25 tahun, sementara saat ini usia minimal 17 tahun.

“Keputusan tersebut berdasarkan PKPU 3 tahun 2018 pasal 38 huruf b, apabila telah memasuki usia 17 tahun boleh mendaftar menjadi anggota, dengan syarat harus mendapatkan surat keterangan dari lembaga pendidikan,” pungkas Winda. (Delma)
×
Kaba Nan Baru Update