Notification

×

Iklan

Iklan

Maju Dalam Pilkada, 4 Pasangan Calon Ditetapkan KPU Padangpanjang

12 Februari 2018 | 17:00 WIB Last Updated 2018-02-12T10:00:38Z


Padangpanjang – Dirapat pleno terbuka, penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Padangpanjang pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang menetapkan 4 pasangan calon, Senin (12/2). 

“Ya, kita dari KPU telah menetapkan bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota menjadi pasangan calon, dan semuanya ada 4 pasangan calon yang kita tetapkan,” kata Ketua KPU Kota Padangpanjang Jafri Edi Putra saat dikonfirmasi Pasbana.com usai penetapan di Sekretariat KPU setempat.

4 Pasangan calon yang ditetapkan KPU, diantaranya pasangan dr Mawardi Samah dan Taufiq Idris SH, Ir Rafdi Meri dan Ahmad Fadly, Fadly Amran dan Drs Asrul, serta H Hendri Arnis BSBA dan H Eko Furqani SE MM.



4 pasangan calon ini nantinya, lanjut jafri akan melakukan pengundian nomor urut, pada Selasa (13/2) digedung M. Syafei Kota Padangpanjang. Dan sebelum pengundian nomor urut tersebut, tim pasangan calon harus membersihkan atribut atau baliho yang telah banyak beredar.

“Seperti yang disampaikan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu), hari ini dalam waktu 1 x 24 jam, tim pasangan calon harus segera mencopot atribut atau baliho tersebut, sebelum kita melakukan pengundian nomor urut pasangan calon,” jelas Jafri.

Jafri mengatakan, untuk alat peraga kampanye dan bahan kampanye akan difasilitasi KPU Padangpanjang seperti baliho dan umbul-umbul. “Kita meminta kepada tim pasangan calon, agar tidak membuat umbul-umbul baliho diluar yang telah ditentukan oleh peraturan KPU Padangpanjang,” lanjut Jafri.

Jafri Edi Putra juga menambahkan, sebelum memasuki masa kampanye, para pasangan calon harus membuka rekening khusus dana kampanye. “Hari ini adalah hari terakhir bagi pasangan membuka rekening khusus dan kampanye, dan rekening tersebut harus dilaporkan ke KPU sebelum memasuki masa kampanye pada 15 februari sampai 23 Juni mendatang,” tambah Jafri.



Senada dengan itu, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat diwakili Anggota KPU Novaindra yang turut hadir mengatakan, KPU Padangpanjang sudah melaksanakan tahapan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan KPU RI bahwa pada hari ini dilaksakan penetapan pasangan calon.

“Untuk Kota Padangpanjang ada 4 pasangan calon yang ditetapkan, dari proses tadi tidak ada persoalan karena telah dilakukan penelitian dan verifikasi syarat calon dan syarat pencalonan oleh KPU setempat, dan menurut saya tidak ada catatan untuk penetapan pasangan calon kali ini,” papar Novaindra.

Novaindra juga menghimbau agar semua tim kampanye dan tim sukses dapat mencopot atribut atau baliho yang telah beredar, untuk dapat menjaga netralitas menghadapi Pilkada ini.

“Tim kampanye atau tim sukses, mohon dengan suka rela dan iklhas untuk mencopot seluruh atribut atau baliho yang telah terpasang sebelum ini, agar kita benar-benar menjaga netralitas dari pada Kota Padangpanjang menghadapi Pilkada 2018,” pungkasnya. (Del)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update