Padangpanjang – Menghindari politik uang dan politisasi SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongon), Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kota Padangpanjang gelar deklarasi tolak dan lawan politik uang dan politisasi SARA untuk Pilkada 2018.
Kegiatan yang dipusatkan di Hotel Flaminggo Rabu (14/2) tersebut dihadiri unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Perangkat Daerah), OPD (Organisasi Perangkat Daerah), 4 pasangan calon dan partai politik se - Kota Padangpanjang.
Ketua Panwaslu Kota Padangpanjang Saiful Ardi mengatakan, deklarasi ini bertujuan agar pasangan calon maupun tim sukses tidak melakukan politik uang, karena apabila melakukan politik uang penerima dan pemberi akan mendapatkan sanski yang sama.
“Berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 telah mengatur bahwa bagi pemberi dan penerima yang melakukan politik uang akan diberikan sanksi yang sama, dengan ancaman minimal 36 bulan penjara, maksimal 72 bulan penjara. Dan denda minimal 200 juta maksimal 1 milyar,” papar Saiful.
Saiful Ardi menambahkan, bagi pasangan calon maupun tim sukses apabila ketahuan melakukan politik uang secara TSM (Terstruktur, Sistematif, dan Masiv) bisa berpengaruh terhadap pencalonan, yang bisa saja didiskualifikasi atau digugurkan.
“Kita ingatkan hal ini secara keras terhadap pasangan calon, agar dapat berjaga-jaga dan tidak tersandung masalah ini yang berpengaruh terhadap pencalonan. Dan apapun kegiatan yang dilaksanakan pasangan calon, harus melapor ke KPU dan kita akan mengawasi,” lanjut Saiful.
Ketua Panwaslu juga menghimbau kepada masyarakat, agar segera melaporkan apabila ada pasangan calon yang memberikan uang untuk meminta dukungan suara saat pilkada nanti.
Senada dengan itu, Ketua Banwaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Surya Efitrimen yang turut hadir mengatakan, deklarasi yang diadakan serentak di 171 daerah di Indonesia ini, ditujukan agar pilkada serentak bisa dilakukan dengan baik.
“Bawaslu dan jajaran melalui deklarasi ini ingin menyampaikan pesan kemasyarakat, bagaimana kita secara bersama-sama untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum dalam pilkada ini, dalam hal yang berkaitan dengan politik uang dan politisasi SARA. Karena politik uang adalah racun dan hambatan bagi demokrasi kita yang semakin berkembang,” papar Surya.
Surya berharap, permasalahan-permasalahan pada pilkada sebelumnya yang berkaitan dengan politik uang dan politisasi SARA tidak terjadi lagi pada pilkada serentak tahun 2018 ini, khususnya di Kota Padangpanjang. (Del)