Payakumbuh - Akibat tidak lengkapnya anggota serta mantan pengurus Karang Taruna (KT) yang hadir, pemilihan pengurus baru Karang Taruna Kelurahan Payolansek diundur beberapa hari kedepan. Menurut rencana sebagaimana undangan yang telah disebar, Sabtu (24/2) malam pemilihan pengurus baru itu akan digelar di aula pertemuan Kantor Lurah setempat. Tampak hadir malam itu Ketua LPM, Syukri Yusuf, Ketua RT, RW, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas Muhammad Hasan.
Dijelaskan Lurah Payolansek Budi Kurniawan kepada wartawan di ruan kerjanya, pemilihan Ketua Karang Taruna Payolansek memang telah dirancang malam itu dan kita siap memfasilitasi. Malam itu juga sudah hadir Ketua LPM beserta tokoh masyarakat bersama Ketua FK KT kota Payakumbuh.
“Kita ingin pemilihan ini berjalan secara demokratis, masing-masing RW mengusulkan bakal calonnya dan menulis visi misinya. Sehingga kita bisa mendapatkan pengurus karang taruna yang benar-benar bisa berperan dan bekerjasama dengan lembaga lainnya di kelurahan," ujar Budi.
Karena kurangnya keterwakilan pemuda dari masing-masing RT dan RW, akhirnya pemilihan pengurus di skor dulu forum memutuskan untuk malam itu cukup memilih panitia pemilihan pengurus saja.
Kita optimis KT Payolansek akan menjadi KT percontohan untuk Payakumbuh Barat, mendatang," terang Budi Kurniawan.
Kita ingin pengurus betul orang yg bisa menjalankan organisasi, bukan asal tunjuk saja terus lurah bikin SK nya. Kita ingin perbaikan demi masa depan dan kemajuan Karang Taruna," pungkas Budi Kurniawan.
Sementara itu Ketua Forum Karang Taruna kota Payakumbuh Ade Vionora yang hadir bersama pengurus membenarkan adanya pengunduran pemilihan pengurus KT kelurahan Payolansek.
"Benar, kita bersama forum putuskan pemilihan pengurus ini diundur dulu, sehingga akan lahir komitmen dari anggota dan pengurus Karang Taruna setempat," ucap Ade yang juga pengurus KT Provinsi Sumatera Barat.
Menurutnya, sesuai dengan Permensos RI No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna pada BAB IV Keorganisasian, Keanggotaan, dan Kepengurusan. Bagian Ketiga kepengurusan pada Pasal 10 Poin 2 dijelaskan Masa Jabatan untuk KT Untuk tingkat desa/kelurahan ke bawah 3 tahun dengan jumlah Pengurus 35 orang. Pemilihan pengurus harus dihadiri 2/3 anggota. Karena tidak memenuhi kuota, pemilihan kita undur. (BD)