Payakumbuh - Pemerintah kota (Pemko) Payakumbuh melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah laksanakan Sosialisasi Hasil Penilaian Kepatuhan tentang Standar Pelayanan Publik dan Kompetensi Penyelenggara Pelayanan Publik sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, di Aula lantai 3 Balaikota Payakumbuh Bukik Sibaluik, Selasa (20/2) kemarin.
Acara ini dibuka langsung Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz juga dihadiri PLT. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, Asisten II Amriul, Asisten III Iqbal Bermawi, dan seluruh Kepala OPD.
Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang telah memberikan prediket Kepatuhan tinggi kepada Pemerintah Kota Payakumbuh dengan nilai 94,01.
Wawako juga mengingatkan kepada seluruh Abdi Negara ASN setiap OPD di kota Payakumbuh, wajib melayani masyarakatnya, "kepada seluruh OPD wajib membuat standar pelayanan publik, dan setiap OPD juga membuat visi dan misi serta front office pelayanan publik," harap Erwin.
PLT. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi dalam sambutannya menyampaikan, sepanjang kita memakai seragam ASN, berarti kita adalah penyelenggara pelayanan publik secara tidak langsung.
“Kendala utama kualitas pelayanan publik adalah rendahnya kepatuhan, implementasi standar pelayanan, mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi," ungkap Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
Menurut Adel Wahidi upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya maladministrasi pada unit layanan publik pusat dan daerah, adalah dengan cara pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 2009, mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik dan mengetahui persepsi kepuasan pengguna layanan. (BD)