Sijunjung - Usai melumpuhkan gempong curanmor kelas kakap (Gepeng Cs), Jajaran Polres Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, kembali berhasil menangkap 3 pelaku curas (pencurian kekerasan) dan 6 pelaku curat (pencurian pemberatan) di wilayah hukum Polsek IV Nagari, Polres Sijunjung, Jumat (23/2).
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang dikembangkan pihak Satreskrim Polres Sijunjung dan Polsek IV Nagari setelah adanya informasi dari korban Siti Bahari (65) dan Yusnimar warga Mundam Sakti.
Kapolres Sijunjung, AKBP. Haji Imran Amir, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim IPTU. Wawan Setiawan, mengatakan peristiwa Curas itu terjadi pada pada 16 Januari 2018 sekitar pukul 04.30 WIB di depan rumah korban Siti Bahari di Jorong Kampung Pinang, Nenek tersebut dijamret kalung emasnya seberat 16 mas.
Sedangkan Yusnimar korban Curas yang terjadi 10 Januari 2018 juga dijembret kalung emasnya oleh para tersangka. Dalam aksinya para tersangka menggunakan dua unit sepeda motor yang kini juga disita polisi sebagai barang bukti (BB).
“Setelah adanya laporan dari masyarakat kita mengembangkan kasus Curas tersebut. Berkat kerja sama dalam pengungkapan kasus tersebut, kita pun berhasil menangkap A.N dan A.F di Nagari Mundam Sakti pada Selasa (20/2),” ujar Kapolres.
Diduga takut diburu dan diuber polisi, tersangka yang di ketahui warga Kecamatan IV Nagari dengan kesadaran sendiri tersangka lainnya dengan inisial T mendatangi Mapolsek IV Nagari untuk menyerahkan diri. Sedangkan rekam tersangka T dengan inisial Y berhasil kabur dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita berharap tersangka yang masuk DPO untuk segera menyerahkan diri sebelum polisi melakukan tindakan tegas. Nah, untuk itu serahkan dirilah secara baik-baik," tegas Kapolres.
Sementara pelaku Curat (pencurian pemberatan) dengan 6 tersangka anak dibawah umur pun berhasil ditangkap jajaran Polres Sijunjung. Mereka adalah, Af, Vi, Y, D, K dan M.
“Ke-6 tersangka Curat ini mencuri 4 mesin pompa hisap tembak, satu unit kompresor, satu unit gengset, satu unit galendong, dua buah tabung gas, dan satu unit sepeda motor merek honda kharisma dan honda beat serta mobil minibus jenis kijang digunakan sebagai alat untuk kegiatan Curat dari ke-6 tersangka,” paparnya.
Kini para tersangka sedang meringkuk dibalik jeruji tahanan Mapolres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Khusus kasus Curat anak dibawa umur ini proses kasusnya ditangani penyidik PAI.
"Bagi yang merasa kehilangan agar segera melapor. Kita berharap agar warga untuk berhati-hati dan jangan menggunakan perhiasan yang mencolok dan menggundang kejahatan,"tambah kapolres mengapresiasi jajaran Satreskrim dan Polsek IV Nagari saat pres rilis di hadapan awak media. (Nal)