Solok – Senjata api (Senpi) rakitan hasil penyerahan dari masyarakat ke Polres Solok Kota beberapa waktu lalu, kini diserahkan Polres Solok Kota ke Polda Sumatera Barat, Jumat (2/1).
Senpi rakitan tersebut diserahkan sebanyak 111 pucuk, juga ditambah senjata yang berada di gudang Mapolres, yang diserahkan masyarakat sejak tahun 2016 sampai 2017 lalu.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan secara resmi melepas pengiriman senjata itu ke Mapolda Sumbar. Senjata itu diantarkan oleh Kasat Intelkam Iptu Luhur Fachri menggunakan kendaraan double cabin Mobile Security Barrier. Turut serta dalam prosesi tersebut Wakapolres Kompol Sumintak dan sejumlah personel Polres Solok Kota.
“Senjata ini dikirim hari ini ke Mapolda Sumbar sebanyak 111 pucuk. Semuanya merupakan senjata yang selama ini dipegang masyarakat. Yang dipergunakan untuk berburu binatang besar, seperti babi dan kera,” papar Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, senjata ini sangat berbahaya dan tergolong pada senjata api yang efeknya sangat mematikan. Meski 111 senpi rakitan itu semuanya telah dikirimkan ke Polda Sumbar, namun pihaknya tetap menerima penyerahan senjata oleh masyarakat.
“Kalau ada masyarakat yang masih memiliki senjata api, agar segera menyerahkannya dengan kerelaan hati kepada pihak kepolisian. Dan akan ada reward untuk yang menyerahkan,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan, ancaman hukuman terhadap kepemilikan senpi oleh masyarakat. Yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, hukuman seumur hidup hingga ancaman hukuman mati.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pihaknya tidak akan menerapkan hukum positif terhadap masyarakat yang menyerahkan secara sukarela. Malah akan diberi penghargaan.
“Namun, jika masih ada masyarakat yang enggan menyerahkan dan tertangkap penyalahgunakan senjata api rakitan akan diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” lanjutnya. (Nal/Del)