Sawahlunto - Deklarasi Tolak dan Lawan politik uang serta politisasi SARA untuk pilkada 2018 digelar oleh Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kota Sawahlunto demi mencegah terjadinya Black Campaign serta Money politic pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di lingkungan Kota Sawahlunto.
Pergelaran deklarasi yang diawali dengan tari pasambahan oleh Sanggar Parmato Itam ini, dipusatkan di Lapangan Segitiga (Lapseg) Kota Sawahlunto, Rabu (14/2), acara tersebut dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kota Sawahlunto, Ketua KPU Sawahlunto, Kapolres Kota Sawahlunto, Kajari Sawahlunto dan perwakilan dari Ketua Bawaslu Sumatra Barat serta ketiga pasang calon Walikota dan Wakil Walikota beserta semua perwakilan partai pengusung dan pendukung calon.
“Deklarasi ini bertujuan untuk mensukseskan pemilihan calon walikota dan wakil walikota sawahlunto yang bersih serta upaya penyadaran untuk semua calon agar tidak melakukan politik uang," tegas Ketua Panwaslu Kota Sawahlunto Dwi Murini S,pd. M,pd agar pemilihan calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto terbebas dari politik transaksional dan penggunaan SARA (suku, agama, ras dan agama).
Ketua KPU Kota Sawahlunto, Afdal, SE juga menambahkan, pemilihan kali ini agar terlaksana secara berdaulat dan juga agar seluruh pasangan calon serta tim suksesnya bisa menciptakan pemilih yang berdaulat dalam pemilihan nantinya.
"Ada 131 TPS yang tersebar di seluruh Kota Sawahlunto demi menciptakan pemilihan yang sesuai dengan demokrasi yaitu pemilihan yang adil, umum, langsung dan rahasia, dan dihaharapkan masing-masing paslon dan tim sukses dapat menciptakan pemilih yang cerdas dan berdaulat," ujar Afdal.
Lebih lanjut Afdal mengatakan, besok tanggal 15 telah dimulai kampanye dimulai dengan tahapan yang telah ditetapkan yaitu peraturan KPU No.1 tahun 2017, mengenai dana kampanye, tim sukses dan relawan sudah harus terdaftar di KPU serta harus memberikan salinan kepada Panwaslu dan Polres. Diharapkan dukungan dari Pemerintah Daerah, DPRD, Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negri dan semua elemen masyarakat untuk menciptakan Pemilihan Umum yang seadil-adilnya. Dan jika ada temuan pelanggaran oleh siapa saja, silahkan dilaporkan.
Pada kesempatan yang sama perwakilan Bawaslu Sumatera Barat menyampaikan,
melalui deklarasi Tolak dan Lawan politik uang dan politisasi SARA adalah bagian dari amanah undang-undang. Bahwasanya dalam undang-undang No 7 tahun 2017 dan undang-undang nomor 10 tahun 2016 menyatakan, bahwasanya badan pengawas pemilu beserta jajarannya mempunyai sebuah tugas dan kewajiban untuk melaksanankan pencegahan dari politik uang. Jadi amanah ini adalah amanah konstistusi kita yang kita jalankan dalam sebuah lembaga Negara.
Gelaran deklarasi ini ditanda tangani secara simbolis oleh semua pasang calon serta partai politik dan pengusung. Setelah itu pembacaan deklarasi oleh Dwi Murini S,pd M,pd diikuti oleh semua pasangan calon. Acara pagi ini ditutup oleh tari piring oleh Sanggar Parmato Itam dan pembacaan doa. (Dyko)