Sijunjung - Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Koto VII dan Opsnal Polres Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat berhasil meringkus kawanan sendikat pencuri alat elektronik diwilayah hukum Polres Sijunjung.
Penangkapan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan itu dilaksanakan pada Jumat (2/2) sekitar pukul 16.30 wib, di Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung saat tersangka tengah mengendarai sepeda motor.
Penangkapan terhadap tersangka bernama DP (15) warga Jorong Koto Tanjung, dan PF (16) Jorong Ujung Padang, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII itu, berdasarkan laporan bernomor; LP / 23 / X /2017 tanggal 02 Oktober 2017 Polsek Koto VII, LP/ 28 / XI / 2017 Tanggal 15 November 2017 Polsek Koto VII dan LP / 04 / I / 2018 tanggal 31 Januari 2018 Polsek Koto VII.
Hal ini dibenarkan Kapolres Sijunjung AKBP. Haji Imran Amir, SIK, MH didampingi Kapolsek Koto VII AKP Suyanto SH, saat dikonfirmasi Pasbana.com Minggu (4/2). Kapolres mengatakan, penangkapan ini berdasarkan hasil informasi di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari informasi dibeberapa TKP, didapat kesimpulan bahwa tersangka pencurian di berbagai tempat di Koto VII merupakan warga dari Nagari Tanjung. Dan sekitar pukul 16.30 WIB kapolsek beserta jajaran Opsnal Polres langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor,” papar Kapolres.
Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan serta mengamankan BB, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 5 unit Layar monitor merk lenovo (TKP SMP 16 ), 1 unit Printer ip2770 (TKP SMP 33 Guguak), Chasing dari 1 unit Computer hitam ( kantor Walinagari Guguak) dan Infocus (TKP SMP 33 ).
“Setelah diinterogasi, para tersangka didapat keterangan bahwa benar yang bersangkutan melakukan curat tersebut dan kemudian menunjukkan beberapa tempat BB disembunyikan dan dijual,” ucap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Nal/Del)