Notification

×

Iklan

Iklan

Walikota Padangpanjang Tegaskan Tidak Ada Lagi THL Berpakaian Seperti ASN

14 Februari 2018 | 19:11 WIB Last Updated 2018-02-14T12:11:05Z


Padangpanjang – Usai ujian tertulis dan wawancara yang dilakukan beberapa waktu lalu, sebanyak 1.067 Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang kembali dikumpulkan di Halaman Balaikota, Rabu (14/2).

Walikota Padangpanjang Hendri Arnis mengatakan, jumlah THL saat ini mencapai 1.067 atau 50% dari jumlah ASN yang ada, dari jumlah tersebut diharapkan mampu membantu pekerjaan dari dinas tempat ditugaskan.

“Dibandingkan dengan daerah lain, upah THL Padangpanjang cukup tinggi. Namun, saya mengakui masih banyak THL yang tidak mau bekerja ekstra, dan hanya mengukur pekerjaan dengan uang.” ungkap Hendri Arnis.

Hendri Arnis juga memberikan kesempatan 3 bulan kedepan untuk merubah diri terhadap THL yang tidak serius. Dan ia tidak mau lagi mendengar THL mengadu domba dengan siapa yang merekomendasikannya.

“Jangan pernah mengadu domba dengan siapa yang merekomendasikan, saya tidak mau lagi mendengar ada THL yang merugikan diri sendiri dan pemerintah,” ucap Hendri Arnis.



Hendri Arnis juga menegaskan masalah pakaian dari pada THL, berdasarkan perwako Padangpanjang. Bahwasanya THL harus menyesuaikan pakaiannya dengan pekerjaannya sebagai THL, dan tidak ada lagi THL yang memakai baju ASN.

“Saya tidak mau lagi THL berpakaian dinas seperti ASN, pakaian THL sesuaikan dengan job masing-masing, dan sesuaikan dengan aturan yang berlaku yaitu perwako.  Biar jelas perbedaan antara THL dan ASN,” tegas Hendri Arnis.

Hendri Arnis berharap kepada Sekretaris Daerah, agar tidak ada lagi gaji THL yang terlambat diberikan. Dan ia menginginkan THL santun dan memiliki integritas dan percaya diri dengan tugas dari pimpinan.

Senada dengan itu, Plt. Sekda Kota Padangpanjang Indra Gusnady mengatakan, evaluasi yang dilakukan bertujuan untuk perbaikan termasuk analisa penempatan dimasing-masing OPD sesuai kemampuan dan skill.

“Penempatan THL dimasing-masing OPD sesuai kemampuan dan skillnya dilingkungan pemerintahan Kota Padangpanjang ini, dan tidak akan ada pengurangan kecuali apabila terjadi pelanggaran etika THL,” pungkasnya. (Del)
×
Kaba Nan Baru Update