Notification

×

Iklan

Iklan

3 Orang Penambang Emas Ilegal Berhasil Diamankan Polres Solok Kota

08 Maret 2018 | 20:17 WIB Last Updated 2018-03-08T13:23:12Z


Solok – Polres Solok Kota ungkap penambangan emas tanpa izin (Tambang Liar/ilegal) diwilayah hukumnya, di Bukit Lasuang – Lasuang, Jorong Batukudo, Nagari Sungai Durian, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, Rabu (7/3) sekitar pukul 16.00 Wib.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/54/A/III/2018 tanggal 07 Maret 2018 tentang penambangan emas tanpa izin. Polres Solok Kota langsung memproses laporan tersebut, dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka, RF (36) warga Guguk Sulah, AR (41) warga Jorong Aua Tangah Batu Bulek, dan AG (36) warga Jorong Sikumbang.

“Ketiga tersangka sudah 22 hari melakukan penambangan tanpa izin dengan cara menggali lubang sejauh 7 meter, mengambil dan mengolah tanah serta bebatuan untuk mendapatkan emas, perak dan tembaga,” ungkap Kapolres Solok Kota AKBP. Dony Setiawan, SIK, MH, saat dikonfirmasi, Kamis (8/3). 



Kapolres mengatakan, Jajaran Polres Solok Kota melalui Polsek Sungai Lasi yang dipimpin langsung Pgs. Kapolsek Sungai Lasi IPDA. Lishardi bersama jajarannya berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu Set Mesin dompeng Merk Yingitan 7,5 PK, satu karung tanah dan batu galian serta air raksa.

“Kita tegas mengantisipasi pertambangan yang beralasan pertambangan rakyat.  Gimana mau peduli terhadap dampak lingkungan, kalau mau ngurus izin pertambangan rakyat aja tidak mau,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana rumusan bab XXIII Pasal 158 sampai dengan pasal 165 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan tindak pidana, maka bisa dikenaka pidana.

“Pasal 158 menyatakan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” pungkasnya. 



Sementara itu Kapolsek Sungai Lasi melalui selulernya menambahkan, saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Polres Solok Kota guna penanganan lebih lanjut, dan hingga saat ini kita dari polsek sungai lasi masih terus berupaya mengumpulkan data dan barang bukti tambahan di lokasi penambangan.

"Ketiga orang yang diduga melakukan penambangan Emas ilegal beseta Barang Bukti (BB) saat ini sudah diamakan di Polres Solok Kota untuk penanganan lebih lanjut," tutup Kapolsek. (Nal)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update