Notification

×

Iklan

Iklan

3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Tanah Datar

03 Maret 2018 | 17:16 WIB Last Updated 2018-11-16T15:56:42Z


Tanah Datar – Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar kembali menangkap 3 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, Jumat (3/3) sekitar pukul 20.00 Wib.

Ketiga tersangka ditangkap dilokasi yang berbeda. BP (21), A (29) keduanya merupakan warga Jorong Tiga Batur, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, dan RE (27) warga Jorong Padang Datar, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP. Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kasat Narkoba AKP. Syafrinal Sabtu (4/3) mengakui, jika ketiga pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, dan hari itu juga langsung ditindak lanjuti.

“Ketiganya, ditangkap di hari yang sama dibeberapa tempat yang berbeda, awalnya si BP ini kita tangkap dan sempat mengelak karena tidak ditemukan barang bukti, diduga sempat dibuang sebelum kami datang. Namun kejelian anggota menyisir lokasi, ditemukan sabu yang dia beli melalui Ance yang ditangkap di pinggir jalan sedang menunggu pembeli,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, kepada penyidik tersangka Rido mengakui jika sabu tersebut berasal dari salah seorang oknum anggota polisi berpangkat yang saat ini masih dalam penyelidikan Polres Tanah Datar.

Setelah dilakukan pengembangan, ucap Bayuaji, Ance mengaku memesan sabu kepada Rido yang ditangkap di dekat rumahnya yang sedang memancing di bandar pinggir jalan.

Kapolres tidak menampik, jika sabu yang disita oleh penyidik, dimiliki oleh tersangka Rido. Informasi dari tersangka jika sabu dipasok oleh salah seorang oknum anggota polisi. Dari sebuah slip transfer uang sejumlah Rp 1 juta, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan lebih dalam.

“Dari pengakuan tersangka ini, dan bukti bukti yang diperoleh, kami akan melakukan koordinasi, apa betul pengakuan tersangka ini,” tutur Kapolres Bayuaji.

Kapolres mengatakan, barang bukti yang diamankan yakni sabu sebanyak 8 paket kecil seharga Rp 200 ribu dan slip bukti pengiriman uang Bank BRI, 1 paket seharga Rp 300 ribu serta 3 buah handphone yang digunakan ketiga pelaku.

“Ketiga pelaku beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna proses penyelidikan lebih lanjut. Dan terhadap para tersangka ini dapat disangkakan melanggar pasal 114 ayat ( 1) yo pasal 112 ayat (1) yo pasal 127 ayat (1) dengan ancaman kurungan penjara bisa mencapai 20 tahun,” pungkasnya. (Del)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update